Kebijakan Kemendikbud soal Peraturan Siswi Hamil 

- Editor

Senin, 18 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Peraturan Siswi Hamil – Maraknya fenomena kasus siswi yang hamil di luar nikah dan masih berstatus sebagai pelajar sampai saat ini masih menjadi bahasan serius tentang kelayakannya untuk tetap mengikuti proses pembelajaran di sekolah hingga kemungkinan untuk dikeluarkan dari sekolah. Sehingga, untuk itu perlu ada peraturan yang mengatur terkait hal tersebut. 

Para penggiat Hak Asasi Manusia (HAM) menilai bahwa pemberian sanksi dengan mengeluarkan siswi yang terlibat kasus hamil di luar nikah adalah bentuk pelanggaran HAM karena hak anak untuk memperoleh pendidikan menjadi bagian tak terpisahkan dalam hak asasi seorang manusia.

Selain itu, dalam UUD 1945 sebagai konstitusi negara juga telah secara tegas menyebutkan bahwa pendidikan menjadi hak seorang anak untuk mendapatkan pendidikan yang layak. Oleh karenanya, Komnas Perempuan mengapresiasi ketika Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan secara khusus memberikan izin kepada siswi baik pada jenjang pendidikan SMP maupun SMA yang mengalami hamil di luar nikah untuk mengikuti kegiatan persekolahan dengan sejumlah persyaratan tertentu.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan periode sebelumnya, Muhammad Nuh dan Anies Baswedan bahkan memberi atensi khusus terhadap fenomena siswi hamil dalam kaitannya peraturan siswi hamil tersebut dalam pelaksanaan ujian nasional.

Dalam keputusan yang tidak dituangkan dalam peraturan menteri tersebut, baik M. Nuh maupun Anies Baswedan secara tegas memperbolehkan siswi hamil untuk mengikuti ujian nasional.

Hal ini, berdasarkan amanah UUD 1945 Pasal 28 H ayat 2 serta Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang pengesahan konvensi penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan khususnya pada Pasal 10 ayat 1 dan ayat 3.

Secara khusus dan mengacu pada dua undang-undang tersebut pula, Mendikbud Anies Baswedan kala itu menegaskan bahwa secara prinsip pelaksanaan ujian nasional bersifat wajib untuk diikuti oleh siswa yang ingin memperoleh kejelasan status tamat sekolah.

Oleh karena itu, ia secara tegas melarang seluruh sekolah di tiap jenjang pendidikan khususnya sekolah menengah pertama dan sekolah menengah atas yang menjadi jenjang pendidikan paling rawan terhadap kasus siswi hamil di luar nikah. 

Di sisi lain, sekolah juga memiliki kebijakan khusus dalam kaitannya kasus siswi hamil baik dalam hal keikutsertaannya, tak hanya dalam pelaksanaan ujian nasional tapi juga dalam aktivitas proses pembelajaran.

Beberapa sekolah menerapkan kebijakan seperti tetap membolehkan siswi tersebut untuk sekolah dengan syarat tertentu seperti, diberikan keringanan untuk melahirkan terlebih dahulu dengan mekanisme cuti khusus atau luar biasa. Baru kemudian setelah melahirkan diperkenankan mengikuti aktivitas pembelajaran kembali dengan syarat mengulang kelas.

Sedangkan sekolah lainnya, menerapkan kebijakan peraturan siswi hamil berupa keikutsertaan siswi yang hamil hanya sebatas pada pelaksanaan ujian kelulusan dalam hal status kelulusan sekolah dan tidak diperkenankan untuk mengikuti proses pembelajaran seperti biasa. (*)

Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link ini atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!

(shd/shd)

Berita Terkait

Penjelasan Ditjen GTK bahwa Guru Honorer Tidak Terakomodasi dalam PPPK 2024 Tidak Akan Menjadi PPPK Paruh Waktu, Kabar Baik atau Kabar Buruk?
Harap Perhatikan, Guru Sertifikasi  Gagal Mendapatkan Pembayaran TPG Triwulan 1 Karena Ini
Benarkah Guru dan Kepala Sekolah Akan Terima 2 Jenis Tunjangan Sebelum Lebaran? Simak Penjelasannya
Pengumuman Penting dari Kemdikbud, Harap Bersiap Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 28 Maret Besok, Jangan Terlewat!
Segera Cek Saldo, THR Guru PNS dan PPPK Siap Dicairkan 28 Maret untuk Daerah Berikut
Dirjen GTK Menjawab, Nasib Honorer Tidak Masuk Database BKN di Seleksi PPPK 2024
Update, Rincian Kebutuhan PPPK Guru 2024 Jabatan Fungsional Ahli Pertama di Semua Instansi Lengkap!
5 Hari Lagi! Kemenag Salurkan Tunjangan bagi Guru Sesuai PP No.14/2024 Tanpa Perantara
Berita ini 2,346 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 28 Maret 2024 - 12:02 WIB

Penjelasan Ditjen GTK bahwa Guru Honorer Tidak Terakomodasi dalam PPPK 2024 Tidak Akan Menjadi PPPK Paruh Waktu, Kabar Baik atau Kabar Buruk?

Kamis, 28 Maret 2024 - 10:29 WIB

Harap Perhatikan, Guru Sertifikasi  Gagal Mendapatkan Pembayaran TPG Triwulan 1 Karena Ini

Kamis, 28 Maret 2024 - 09:06 WIB

Benarkah Guru dan Kepala Sekolah Akan Terima 2 Jenis Tunjangan Sebelum Lebaran? Simak Penjelasannya

Rabu, 27 Maret 2024 - 20:52 WIB

Pengumuman Penting dari Kemdikbud, Harap Bersiap Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 28 Maret Besok, Jangan Terlewat!

Rabu, 27 Maret 2024 - 12:00 WIB

Segera Cek Saldo, THR Guru PNS dan PPPK Siap Dicairkan 28 Maret untuk Daerah Berikut

Rabu, 27 Maret 2024 - 09:32 WIB

Update, Rincian Kebutuhan PPPK Guru 2024 Jabatan Fungsional Ahli Pertama di Semua Instansi Lengkap!

Selasa, 26 Maret 2024 - 11:19 WIB

5 Hari Lagi! Kemenag Salurkan Tunjangan bagi Guru Sesuai PP No.14/2024 Tanpa Perantara

Selasa, 26 Maret 2024 - 11:11 WIB

Kabar Gembira, Tunjangan Sertifikasi Triwulan 1 Tahun 2024 Berpotensi  Lebih Cepat Cair!

Berita Terbaru