Banyak Daerah Telah Cairkan THR Guru, Namun Tidak Dengan Tambahan 1 Bulan TPG? Ini Regulasi Sebenarnya

- Editor

Minggu, 31 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Informasi yang Naikpangkat.com peroleh bahwa sudah banyak daerah yang telah mencairkan tunjangan hari raya (THR)nya untuk ASN termasuk juga untuk para guru yang berstatus ASN.

Namun kemudian yang menjadi banyak pertanyaan oleh guru apakah benar akan mendapatkan tambahan 1 bulan TPG?

Yuk simak secara lengkap artikel berikut ini untuk mengetahui jawabannya.

Apabila kita merujuk para regulasi yang berlaku tentang Tunjangan Hari Raya yang telah disahkan oleh Presiden.

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Lebih lanjut, kita bahas untuk THR guru ASN, sesuai PP tersebut memiliki komponen yang nantinya akan diberikan 100%.

Komponen THR guru ASN 2024 tergantung pada instansi tempat mereka bekerja, pusat atau daerah. Berikut rinciannya:

Guru ASN Instansi Pusat:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan/umum
  • Tunjangan kinerja

 

Guru ASN Instansi Daerah:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan/umum
  • Tambahan penghasilan pegawai (TPP) (maksimal sebesar yang diterima dalam 1 bulan dan bergantung pada kemamuan fiskal masing masing daerah)

 

Tambahan:

Guru yang tidak menerima tunjangan kinerja/TPP akan mendapatkan komponen tambahan berupa:

  • Tunjangan profesi guru (jika memenuhi syarat)
  • Tunjangan kehormatan profesor (jika applicable)
  • Tambahan penghasilan guru (sesuai dengan kebijakan instansi daerah).

Halaman selanjutnya,

Jelas bahwa hak tambahan 1 bulan TPG…

Berita Terkait

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024
Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!
Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Berita ini 18,080 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 April 2024 - 11:43 WIB

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024

Senin, 29 April 2024 - 11:02 WIB

Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 11:07 WIB

Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Berita Terbaru