Pemerintah Siapkan Bonus PNS 2023! Simak Penjelasannya

- Editor

Senin, 23 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Untuk gaji PNS tahun 2023

PNS untuk golongan I

Ia memiliki besaran Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800

Ib memiliki besaran Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900

Ic memiliki besaran Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500

Id memiliki besaran Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500

PNS untuk golongan II

IIa memiliki besaran Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600

IIb memiliki besaran Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300

IIc memiliki besaran Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000

PNS untuk golongan III

IIIa memiliki besaran Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400

IIIb memiliki besaran Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600

IIIc memiliki besaran Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400

IIId memiliki besaran Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000

PNS untuk golongan IV

IVa memiliki besaran Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000

IVb memiliki besaran Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500

IVc memiliki besaran Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900

IVd memiliki besaran Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700

IV memiliki besaran Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200.

Tunjangan yang didapatkan untuk PNS ditahun 2023.

  1. Tunjangan Kinerja (Tukin)

Tunjangan yang akan didapatkan oleh PNS yang pertama yakni tunjangan kinerja atau tukin yang memiliki besaran bisa berbeda beda sesuai dengan kelas jabatan dan instansi tempat kerja masing masing.

Membahas tentang besaran tunjangan kinerja PNS sendiri sudah diatur ke dalam Perpres nomor 37 tahun 2015 yang memiliki besaran tertinggi tunjangan ini berada pada goloongan PNS dirjen pajak kementerian keuangan yaitu besarannya mencapai Rp 117.375.000 bagi jabatan Eselon I.

  1. Tunjangan PNS 2023 kedua yakni tunjangan suami/istri yang sudah diatur ke dalam PP nomor 7 tahun 1997 dengan memiliki besaran yang akan diterimanya yaitu sebesar 5 persen dari gaji pokok PNS itu sendiri.
  2. Tunjangan yang ke tiga yang akan didapatkan oleh PNS yaitu tunjangan anak yang sudah tertera didalam PP nomor 7 tahun 1977 dengan memiliki besaran yakni 2 persen dari gaji pokok dengan ketentuan maksimal yang akan memperoleh yaitu 3 anak serta masih dibawah umun 18 tahun.
  3. Tunjangan Makan

Tunjangan selanjutnya yakni tunajngan makan yang sudah diatur ke dalam Peraturan Menteri Keuangan atau PMK nomor 32/PMK.02/2018 yang memiliki besaran untuk PNS golongan I dan II sebesar Rp 35.000 perhari serta untuk golongan III sebesar Rp 37.000- ribu dan Rp 41.000 ribu perhari bagi golongan IV.

  1. Tunjangan Jabatan

Bagi tunjangan jabatan hanya berlaku untuk PNS jenjang Eselon yang memiliki besaran bagi eselon Ia sebesar Rp 5,5 juta, eselon IIa Rp 3,2 juta, untuk Eselon IIIa sebesar Rp 1,2 juta dan eselon Iva sebesar Rp 540.000

  1. Tunjangan Umum

Tunjangan yang terakhir yakni tunjangan umum yang sudah diatur ke dalam Perpres nomor 12 tahun 2006 mengenai tunjangan umum bagi PNS dengan memiliki besaran untuk PNS golongan I sebesar Rp 175.000, untuk golongan II sebesar Rp 180.000, golongan III sebesar Rp 185.000 serta untuk PNS golongan IV sebesar Rp 190.000 per orangnya.

Itulah informasi mengenai bonus PNS 2023 tahun ini semoga bermanfaat dan sukses selalu.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)
(joz/law)

Berita Terkait

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024
Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!
Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 April 2024 - 11:43 WIB

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024

Senin, 29 April 2024 - 11:02 WIB

Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 11:07 WIB

Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Berita Terbaru