Pemerintah Siapkan Bonus PNS 2023! Simak Penjelasannya

- Editor

Senin, 23 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah telah memastikan untuk bonus PNS 2023 dipastikan akan segera cair pada tahun ini serta jangan sampai kelewatan mengenai daftar 6 tunjangan dan gaji pns 2023 untuk golongan I-IV terbaru, apakah akan mengalami kenaikan? Yuk simak informasi ini.

Pada penutupan tahun 2022 yang lalu, pemerintah telah memberikan informasi mengenai PNS 2023 akan dipastikan mendapatkan 2 bonus yang besaran nominalnya setara dengan satu kali gaji pokok dari PNS. Simak bonus PNS 2023 selebihnya dibawah ini.

Selain akan mendapatkan bonus PNS 2023 untuk para pekerja juga akan diberikan dengan 6 tunjangan PNS yang ditambah dengan gaji PNS per bulannya.

Hal ini tentunya membuat PNS 2023 semakin gembira sebab akan mendapatkan berbagai tunjangan dan bonus yang melimpah dan besaran nominalnya membuat full senyum untuk para PNS di tahun ini.

Sejumlah bonus PNS 2023 dan tunjangan untuk PNS 2023 ini juga bisa menjadi pengganti kekecewaan yang sudah dialami pekerja yang sudah menantikan gaji PNS ditahun 2023 mengalami kenaikan.

Tetapi hal tersebut mungkin tidak terealisasikan oleh pemerintah sebab dari pemerintah sendiri juga tidak menyinggung mengenai kenaiakan untuk gaji PNS di tahun 2023 ini.

Lalu apa saja bonus yang dijanjikan oleh pemerintah yang akan segera diberikan untuk PNS 2023 ini? Bonus tersebut meliputi tunjangan hari raya atau THR serta gaji ke 13 yang sudah dipastikan segera cair di tahun ini mengingat hari raya idul fitri juga sudah semakin dekat.

Untuk besaran gaji THR dan gaji 13 ini besaran nominalnya setara dengan satu kali gaji pokok dari pegawai negeri sipil sesuai dengan golongan masing masing penerima.

Mengenai jadwal pencairannya pencairan THR dikabarkan bisa cair paling lambat H-10 Hari Raya Idul Fitri ditahun ini, sedangkan untuk gaji k3 13 akan diperkirakan cair saat memasuki tahun ajaran baru yaitu sekitar di bulan Juni dan Juli tahun 2023.

Agar lebih jelas lagi maka berikut merupakan rincian daftar 6 tunjangan dan gaji PNS 2023 untuk golongan I-IV dengan besaran gaji terendah mulai Rp 1,5 juta hingga mencapai gaji tertinggi yang mencapai besaran Rp 5 juta lebih untuk per orangnya tergantung dari golongan dan masa jabatan masing masing.

Halaman Selanjutnya

Untuk gaji PNS tahun 2023

Berita Terkait

Penjelasan Ditjen GTK bahwa Guru Honorer Tidak Terakomodasi dalam PPPK 2024 Tidak Akan Menjadi PPPK Paruh Waktu, Kabar Baik atau Kabar Buruk?
Harap Perhatikan, Guru Sertifikasi  Gagal Mendapatkan Pembayaran TPG Triwulan 1 Karena Ini
Benarkah Guru dan Kepala Sekolah Akan Terima 2 Jenis Tunjangan Sebelum Lebaran? Simak Penjelasannya
Pengumuman Penting dari Kemdikbud, Harap Bersiap Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 28 Maret Besok, Jangan Terlewat!
Segera Cek Saldo, THR Guru PNS dan PPPK Siap Dicairkan 28 Maret untuk Daerah Berikut
Dirjen GTK Menjawab, Nasib Honorer Tidak Masuk Database BKN di Seleksi PPPK 2024
Update, Rincian Kebutuhan PPPK Guru 2024 Jabatan Fungsional Ahli Pertama di Semua Instansi Lengkap!
5 Hari Lagi! Kemenag Salurkan Tunjangan bagi Guru Sesuai PP No.14/2024 Tanpa Perantara
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 28 Maret 2024 - 12:02 WIB

Penjelasan Ditjen GTK bahwa Guru Honorer Tidak Terakomodasi dalam PPPK 2024 Tidak Akan Menjadi PPPK Paruh Waktu, Kabar Baik atau Kabar Buruk?

Kamis, 28 Maret 2024 - 10:29 WIB

Harap Perhatikan, Guru Sertifikasi  Gagal Mendapatkan Pembayaran TPG Triwulan 1 Karena Ini

Kamis, 28 Maret 2024 - 09:06 WIB

Benarkah Guru dan Kepala Sekolah Akan Terima 2 Jenis Tunjangan Sebelum Lebaran? Simak Penjelasannya

Rabu, 27 Maret 2024 - 20:52 WIB

Pengumuman Penting dari Kemdikbud, Harap Bersiap Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 28 Maret Besok, Jangan Terlewat!

Rabu, 27 Maret 2024 - 12:00 WIB

Segera Cek Saldo, THR Guru PNS dan PPPK Siap Dicairkan 28 Maret untuk Daerah Berikut

Rabu, 27 Maret 2024 - 09:32 WIB

Update, Rincian Kebutuhan PPPK Guru 2024 Jabatan Fungsional Ahli Pertama di Semua Instansi Lengkap!

Selasa, 26 Maret 2024 - 11:19 WIB

5 Hari Lagi! Kemenag Salurkan Tunjangan bagi Guru Sesuai PP No.14/2024 Tanpa Perantara

Selasa, 26 Maret 2024 - 11:11 WIB

Kabar Gembira, Tunjangan Sertifikasi Triwulan 1 Tahun 2024 Berpotensi  Lebih Cepat Cair!

Berita Terbaru