Pemerintah telah memastikan untuk bonus PNS 2023 dipastikan akan segera cair pada tahun ini serta jangan sampai kelewatan mengenai daftar 6 tunjangan dan gaji pns 2023 untuk golongan I-IV terbaru, apakah akan mengalami kenaikan? Yuk simak informasi ini.
Pada penutupan tahun 2022 yang lalu, pemerintah telah memberikan informasi mengenai PNS 2023 akan dipastikan mendapatkan 2 bonus yang besaran nominalnya setara dengan satu kali gaji pokok dari PNS. Simak bonus PNS 2023 selebihnya dibawah ini.
Selain akan mendapatkan bonus PNS 2023 untuk para pekerja juga akan diberikan dengan 6 tunjangan PNS yang ditambah dengan gaji PNS per bulannya.
Hal ini tentunya membuat PNS 2023 semakin gembira sebab akan mendapatkan berbagai tunjangan dan bonus yang melimpah dan besaran nominalnya membuat full senyum untuk para PNS di tahun ini.
Sejumlah bonus PNS 2023 dan tunjangan untuk PNS 2023 ini juga bisa menjadi pengganti kekecewaan yang sudah dialami pekerja yang sudah menantikan gaji PNS ditahun 2023 mengalami kenaikan.
Tetapi hal tersebut mungkin tidak terealisasikan oleh pemerintah sebab dari pemerintah sendiri juga tidak menyinggung mengenai kenaiakan untuk gaji PNS di tahun 2023 ini.
Lalu apa saja bonus yang dijanjikan oleh pemerintah yang akan segera diberikan untuk PNS 2023 ini? Bonus tersebut meliputi tunjangan hari raya atau THR serta gaji ke 13 yang sudah dipastikan segera cair di tahun ini mengingat hari raya idul fitri juga sudah semakin dekat.
Untuk besaran gaji THR dan gaji 13 ini besaran nominalnya setara dengan satu kali gaji pokok dari pegawai negeri sipil sesuai dengan golongan masing masing penerima.
Mengenai jadwal pencairannya pencairan THR dikabarkan bisa cair paling lambat H-10 Hari Raya Idul Fitri ditahun ini, sedangkan untuk gaji k3 13 akan diperkirakan cair saat memasuki tahun ajaran baru yaitu sekitar di bulan Juni dan Juli tahun 2023.
Agar lebih jelas lagi maka berikut merupakan rincian daftar 6 tunjangan dan gaji PNS 2023 untuk golongan I-IV dengan besaran gaji terendah mulai Rp 1,5 juta hingga mencapai gaji tertinggi yang mencapai besaran Rp 5 juta lebih untuk per orangnya tergantung dari golongan dan masa jabatan masing masing.
Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 Selanjutnya