Dan untuk masuk dalam guru honorer yang dapat mengikuti pendataan tersebut, setidaknya terdapat sejumlah kriteria yang harus dipenuhi.
Pertama, berusia minimal 20 tahun dan maksimal 56 tahun terhitung pada akhir bulan Desember 2021. Kemudian telah bekerja sebagai honorer minimal selama satu tahun sejak akhir bulan Desember 2021.
Syarat lainnya adalah diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja, mendapat honor langsung dari pemerintah daerah atau pusat, dan yang paling penting adalah terdaftar dalam database BKN sebagai guru honorer yang bekerja untuk pemerintah daerah maupun pusat. (*)
Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link ini atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!
(shd/shd)
Halaman : 1 2