Pemerintah Pusat Tidak Mau Lagi Menanggung Uang Pensiun PNS Daerah? Bagaimana Nasib PNS? Simak Informasi Selengkapnya

- Editor

Sabtu, 3 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Uang Pensiun PNS -Pemerintah pusat akan berencana tidak lagi menanggung uang pensiun PNS daerah. Hal tersebut disebutkan oleh Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan yang mana pemerintah pusat menginginkan agar ada pemisahan antara pembayaran uang pensiun PNS pusat dengan PNS daerah.

Selama ini, anggaran uang pensiun PNS daerah pada setiap tahunnya harus ditanggung oleh pemerintah pusat melalui APBN, padahal PNS yang ada di pemerintah daerah diangkat oleh pemerintah daerah.

Oleh karena itu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah mengkaji permintaan Kementerian Keuangan untuk memisahkan beban biaya pensiun antara pusat dan daerah. Karena hal tersebut direkomendasikan oleh BPK, sehingga pemerintah akan mulai mengidentifikasi kewajiban pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam pembagian pembayaran uang pensiun.

Oleh karena itu, beban anggaran untuk dana pensiunan PNS selama 5 tahun terakhir terus meningkat yang mana pada tahun 2022 ini pemerintah mengalokasikan dana sebesar Rp 119 triliun. Hal tersebut lebih besar dari tahun 2021 yakni sebesar Rp 112,29 triliun, 2020 sebesar 104,97 triliun, 2019 Rp 99,75 trilun serta 2018 Rp 90,82 triliun.

Kenaikan anggaran pensiun tersebut tidak terlepas dari jumlah PNS yang pensiun terus bertambah setiap tahunnya serta angka harapan hidup masyarakat dan tingkat kesehatan yang semakin baik.

Sedangkan untuk rencana pemisahan anggaran pensiun PNS pusat dan daerah tersebut juga belum ditentukan. Hal tersebut dikarenakan pemerintah masih berupaya untuk mengubah skema dari sistem pay as you go menjadi fully funded. Saat ini pemerintah masih melihat dan belum mengadopsi pola yang terbaik untuk skema pemberian uang pensiun.

Sedangkan di media sosial saat ini telah memperbincangkan pernyataan pemerintah terkait pembayaran dana pensiunan PNS yang membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) setiap tahunnya. Padahal selama ini setiap bulannya gaji para ASN telah dipotong untuk dana pensiun.

Untuk menanggapi hal tersebut maka Staf Ahli Menteri Keuangan mengatakan bahwa setiap tahunnya pemerintah telah mengalokasikan pembayaran pensiun yang dimasukkan dalam pos anggaran belanja pegawai. Sehingga pada tahun ini anggaran yang dikeluarkan sebesar Rp 136,4 triliun.

Saat ini uang pensiun PNS masih menggunakan UU 11/1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai. UU tersebut digunakan untuk mengatur program jaminan pensiun (JP) dan jaminan hari tua (JHT) dengan menggunakan skema ‘pay as you go’ yang dibayarkan oleh pemerintah dengan APBN.

Berdasarkan UU tersebut maka setiap bulannya PNS dikenai potongan 8 persen per bulan dengan rincian 4,75 persen untuk program jaminan pensiun dan 3,25 persen untuk program jaminan hari tua. Lebih lanjut, untuk iuran sebesar 4,75 persen tersebut diakumulasikan sebagai Akumulasi Iuran Pensiun (AIP) dan bukan dana pensiun. Selain itu, untuk iuran 3,25 persen telah dikelola PT Taspen dan diterimakan sekaligus saat seorang PNS pensiun.

Sehingga uang pensiunan PNS tersebut menjadi beban APBN karena sampai saat ini manfaat pensiun PNS Pusat dan Daerah masih dibiayai pemerintah melalui APBN. Untuk itu, sejak tahun 2017 pemerintah sudah membahas rencana perubahan skema pensiun PNS dan berencana diterapkan pada tahun 2020. Akan tetapi rencana tersebut batal karena adanya pandemi Covid-19.

Halaman Selanjutnya

Sehingga dengan demikian, perlu dilakukannya perubahan skema agar…

Berita Terkait

Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!
Menjelang Pencairan TPG Tw 3, Tampilan Info GTK Anda ada Yang Berubah? Ini Penjelasannya
10 Kode Proses Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan  Tahun 2024, Cek Info GTK Anda!
Wajib Simak, Ini Ketentuan dan Tautan Lapor Diri PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3
Resmi Telah Dibuka PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3, Cek Akun SIMPKB Anda Sekarang!
Telah Berlaku Aturan Baru Seragam Dinas ASN bagi PNS Maupun PPPK Tahun 2024
Ini Pelamar Prioritas PPPK Guru 2024 yang Diangkat Tanpa Tes! Cek Nama Anda
Cara Meningkatkan Kolaborasi Guru dan Siswa untuk Peningkatan Literasi dan Numerasi
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 23 September 2024 - 11:47 WIB

Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!

Jumat, 20 September 2024 - 11:25 WIB

Menjelang Pencairan TPG Tw 3, Tampilan Info GTK Anda ada Yang Berubah? Ini Penjelasannya

Jumat, 20 September 2024 - 10:37 WIB

10 Kode Proses Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan  Tahun 2024, Cek Info GTK Anda!

Kamis, 19 September 2024 - 11:58 WIB

Wajib Simak, Ini Ketentuan dan Tautan Lapor Diri PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3

Kamis, 19 September 2024 - 11:23 WIB

Resmi Telah Dibuka PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3, Cek Akun SIMPKB Anda Sekarang!

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis