Pemerintah Pusat Tidak Mau Lagi Menanggung Uang Pensiun PNS Daerah? Bagaimana Nasib PNS? Simak Informasi Selengkapnya

- Editor

Sabtu, 3 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Berikut merupakan besaran uang pensiun yang diterima PNS berdasarkan golongannya yakni:

1. Uang pensiun pokok PNS

a). Untuk PNS golongan I akan mendapat uang pensiun antara Rp 1.560.800-Rp 2.014.900.

b). Untuk PNS Golongan II, akan mendapat uang pensiun antara Rp 1.560.800-Rp 2.865.000.

c). Untuk PNS Golongan III, akan mendapat uang pensiun antara Rp 1.560.800-Rp 3.597.800.

d). Untuk PNS Golongan IV, akan mendapat uang pensiun antara Rp 1.560.800-Rp 4.425.900.

2. Uang pensiun untuk janda/duda pensiun PNS

a). Untuk Pensiunan janda/duda PNS golongan I akan mendapat uang pensiun Rp 1.170.600.

b). Untuk Pensiunan janda/duda PNS golongan II akan mendapat uang pensiun Rp.1.170.600-Rp 1.375.200.

c). Untuk Pensiunan janda/duda PNS golongan III akan mendapat uang pensiun Rp 1.170.600-Rp 1.727.000.

d). Untuk Pensiunan janda/duda PNS golongan IV akan mendapat uang pensiun Rp 1.170.600-Rp 2.124.500.

3. Uang pensiun janda/duda yang ditinggal PNS meninggal

a). Untuk Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan I akan mendapat uang pensiun antara Rp 1.560.800-Rp 1.934.800.

b). Untuk Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan II akan mendapat uang pensiun antara Rp 1.560.800-Rp 2.746.500.

c). Untuk Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan III akan mendapat uang pensiun antara Rp 1.786.100-Rp 3.453.300.

d). Untuk Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan IV akan mendapat uang pensiun antara Rp 2.111.400-Rp 4.243.600.

Daftar Sekarang Juga dan Jadilah Member e-Guru.id untuk Meningkatkan Pengetahuan Serta Kemampuan Anda Agar Bisa Menjadi Pendidik Yang Hebat. Dapatkan Berbagai Macam Pelatihan Gratis Serta Berbagai Bonus Lainnya. Daftar Sekarang dan Dapatkan Diskon Hingga 50%

DAFTAR SEKARANG

Penulis: (EYN/EYN)

Berita Terkait

Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!
Menjelang Pencairan TPG Tw 3, Tampilan Info GTK Anda ada Yang Berubah? Ini Penjelasannya
10 Kode Proses Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan  Tahun 2024, Cek Info GTK Anda!
Wajib Simak, Ini Ketentuan dan Tautan Lapor Diri PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3
Resmi Telah Dibuka PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3, Cek Akun SIMPKB Anda Sekarang!
Telah Berlaku Aturan Baru Seragam Dinas ASN bagi PNS Maupun PPPK Tahun 2024
Ini Pelamar Prioritas PPPK Guru 2024 yang Diangkat Tanpa Tes! Cek Nama Anda
Cara Meningkatkan Kolaborasi Guru dan Siswa untuk Peningkatan Literasi dan Numerasi
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 23 September 2024 - 11:47 WIB

Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!

Jumat, 20 September 2024 - 11:25 WIB

Menjelang Pencairan TPG Tw 3, Tampilan Info GTK Anda ada Yang Berubah? Ini Penjelasannya

Jumat, 20 September 2024 - 10:37 WIB

10 Kode Proses Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan  Tahun 2024, Cek Info GTK Anda!

Kamis, 19 September 2024 - 11:58 WIB

Wajib Simak, Ini Ketentuan dan Tautan Lapor Diri PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3

Kamis, 19 September 2024 - 11:23 WIB

Resmi Telah Dibuka PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3, Cek Akun SIMPKB Anda Sekarang!

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis