Pemerintah Pusat Tidak Mau Lagi Menanggung Uang Pensiun PNS Daerah? Bagaimana Nasib PNS? Simak Informasi Selengkapnya

- Editor

Sabtu, 3 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Berikut merupakan besaran uang pensiun yang diterima PNS berdasarkan golongannya yakni:

1. Uang pensiun pokok PNS

a). Untuk PNS golongan I akan mendapat uang pensiun antara Rp 1.560.800-Rp 2.014.900.

b). Untuk PNS Golongan II, akan mendapat uang pensiun antara Rp 1.560.800-Rp 2.865.000.

c). Untuk PNS Golongan III, akan mendapat uang pensiun antara Rp 1.560.800-Rp 3.597.800.

d). Untuk PNS Golongan IV, akan mendapat uang pensiun antara Rp 1.560.800-Rp 4.425.900.

2. Uang pensiun untuk janda/duda pensiun PNS

a). Untuk Pensiunan janda/duda PNS golongan I akan mendapat uang pensiun Rp 1.170.600.

b). Untuk Pensiunan janda/duda PNS golongan II akan mendapat uang pensiun Rp.1.170.600-Rp 1.375.200.

c). Untuk Pensiunan janda/duda PNS golongan III akan mendapat uang pensiun Rp 1.170.600-Rp 1.727.000.

d). Untuk Pensiunan janda/duda PNS golongan IV akan mendapat uang pensiun Rp 1.170.600-Rp 2.124.500.

3. Uang pensiun janda/duda yang ditinggal PNS meninggal

a). Untuk Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan I akan mendapat uang pensiun antara Rp 1.560.800-Rp 1.934.800.

b). Untuk Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan II akan mendapat uang pensiun antara Rp 1.560.800-Rp 2.746.500.

c). Untuk Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan III akan mendapat uang pensiun antara Rp 1.786.100-Rp 3.453.300.

d). Untuk Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan IV akan mendapat uang pensiun antara Rp 2.111.400-Rp 4.243.600.

Daftar Sekarang Juga dan Jadilah Member e-Guru.id untuk Meningkatkan Pengetahuan Serta Kemampuan Anda Agar Bisa Menjadi Pendidik Yang Hebat. Dapatkan Berbagai Macam Pelatihan Gratis Serta Berbagai Bonus Lainnya. Daftar Sekarang dan Dapatkan Diskon Hingga 50%

DAFTAR SEKARANG

Penulis: (EYN/EYN)

Berita Terkait

Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Berita ini 46 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 Januari 2025 - 12:24 WIB

Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Rabu, 11 Desember 2024 - 09:47 WIB

Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis