Pemerintah Pusat Tidak Mau Lagi Menanggung Uang Pensiun PNS Daerah? Bagaimana Nasib PNS? Simak Informasi Selengkapnya

- Editor

Sabtu, 3 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Berikut merupakan besaran uang pensiun yang diterima PNS berdasarkan golongannya yakni:

1. Uang pensiun pokok PNS

a). Untuk PNS golongan I akan mendapat uang pensiun antara Rp 1.560.800-Rp 2.014.900.

b). Untuk PNS Golongan II, akan mendapat uang pensiun antara Rp 1.560.800-Rp 2.865.000.

c). Untuk PNS Golongan III, akan mendapat uang pensiun antara Rp 1.560.800-Rp 3.597.800.

d). Untuk PNS Golongan IV, akan mendapat uang pensiun antara Rp 1.560.800-Rp 4.425.900.

2. Uang pensiun untuk janda/duda pensiun PNS

a). Untuk Pensiunan janda/duda PNS golongan I akan mendapat uang pensiun Rp 1.170.600.

b). Untuk Pensiunan janda/duda PNS golongan II akan mendapat uang pensiun Rp.1.170.600-Rp 1.375.200.

c). Untuk Pensiunan janda/duda PNS golongan III akan mendapat uang pensiun Rp 1.170.600-Rp 1.727.000.

d). Untuk Pensiunan janda/duda PNS golongan IV akan mendapat uang pensiun Rp 1.170.600-Rp 2.124.500.

3. Uang pensiun janda/duda yang ditinggal PNS meninggal

a). Untuk Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan I akan mendapat uang pensiun antara Rp 1.560.800-Rp 1.934.800.

b). Untuk Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan II akan mendapat uang pensiun antara Rp 1.560.800-Rp 2.746.500.

c). Untuk Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan III akan mendapat uang pensiun antara Rp 1.786.100-Rp 3.453.300.

d). Untuk Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan IV akan mendapat uang pensiun antara Rp 2.111.400-Rp 4.243.600.

Daftar Sekarang Juga dan Jadilah Member e-Guru.id untuk Meningkatkan Pengetahuan Serta Kemampuan Anda Agar Bisa Menjadi Pendidik Yang Hebat. Dapatkan Berbagai Macam Pelatihan Gratis Serta Berbagai Bonus Lainnya. Daftar Sekarang dan Dapatkan Diskon Hingga 50%

DAFTAR SEKARANG

Penulis: (EYN/EYN)

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 52 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis