Berikut merupakan besaran uang pensiun yang diterima PNS berdasarkan golongannya yakni:
1. Uang pensiun pokok PNS
a). Untuk PNS golongan I akan mendapat uang pensiun antara Rp 1.560.800-Rp 2.014.900.
b). Untuk PNS Golongan II, akan mendapat uang pensiun antara Rp 1.560.800-Rp 2.865.000.
c). Untuk PNS Golongan III, akan mendapat uang pensiun antara Rp 1.560.800-Rp 3.597.800.
d). Untuk PNS Golongan IV, akan mendapat uang pensiun antara Rp 1.560.800-Rp 4.425.900.
2. Uang pensiun untuk janda/duda pensiun PNS
a). Untuk Pensiunan janda/duda PNS golongan I akan mendapat uang pensiun Rp 1.170.600.
b). Untuk Pensiunan janda/duda PNS golongan II akan mendapat uang pensiun Rp.1.170.600-Rp 1.375.200.
c). Untuk Pensiunan janda/duda PNS golongan III akan mendapat uang pensiun Rp 1.170.600-Rp 1.727.000.
d). Untuk Pensiunan janda/duda PNS golongan IV akan mendapat uang pensiun Rp 1.170.600-Rp 2.124.500.
3. Uang pensiun janda/duda yang ditinggal PNS meninggal
a). Untuk Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan I akan mendapat uang pensiun antara Rp 1.560.800-Rp 1.934.800.
b). Untuk Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan II akan mendapat uang pensiun antara Rp 1.560.800-Rp 2.746.500.
c). Untuk Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan III akan mendapat uang pensiun antara Rp 1.786.100-Rp 3.453.300.
d). Untuk Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan IV akan mendapat uang pensiun antara Rp 2.111.400-Rp 4.243.600.
Daftar Sekarang Juga dan Jadilah Member e-Guru.id untuk Meningkatkan Pengetahuan Serta Kemampuan Anda Agar Bisa Menjadi Pendidik Yang Hebat. Dapatkan Berbagai Macam Pelatihan Gratis Serta Berbagai Bonus Lainnya. Daftar Sekarang dan Dapatkan Diskon Hingga 50%
Penulis: (EYN/EYN)