Pemerintah Pusat Tidak Mau Lagi Menanggung Uang Pensiun PNS Daerah? Bagaimana Nasib PNS? Simak Informasi Selengkapnya

- Editor

Sabtu, 3 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sehingga dengan demikian, perlu dilakukannya perubahan skema agar kewajiban tersebut terkontrol. Perubahan skema pensiunan ke fully funded bertujuan agar terjadi pemupukan dana pensiun yang lebih pasti.

Hal tersebut juga telah mendapat dukungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mana skema fully funded yang diusulkan tersebut dapat diterapkan.Sehingga dengan demikian, pemerintah juga berencana untuk membentuk lembaga baru untuk mengelola dana pensiunan PNS. Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan mengatakan bahwa selama lembaga baru itu belum terbentuk, iuran PNS untuk masa tuanya saat ini masih dikelola oleh PT Taspen.

Sehingga,potongan iuran dari PNS tersebut akan diakumulasikan dan dikelola terpisah sampai saatnya pemerintah membentuk dana pensiun. Dengan demikian, saat pemerintah nanti meresmikan, membentuk dana pensiun maka akumulasi iuran PNS tersebut yang nanti akan diterima PNS.

Apabila dana pensiun sudah dibentuk maka pemerintah tidak lagi membayarkan manfaat pensiun, akan tapi keluarnya dari dana pensiun tersebut sehingga pemerintah tidak membayar kepada para pensiunan tetapi untuk para PNS yang sedang bekerja untuk membayar dana pensiun.

Nantinya, pemerintah hanya akan mengelola uang pensiun PNS yang saat ini berada di bawah PT Taspen. Sedangkan untuk hak milik TNI/Polri akan tetap berada di bawah kendali PT Asabri. Hal tersebut dikarenakan terkait keamanan dan kerahasiaan data milik negara yang mana pengelola dana pensiun tersebut memiliki data lengkap mengenai jumlah tentara yang dimiliki negara.

Selain itu, adanya pemisahan tersebut juga menyangkut rahasia kekuatan pertahanan karena negara tidak ingin diketahui jumlah tentara yang sesungguhnya, sehingga negara akan menyimpan data tersebut kedalam sebuah catatan yang terpisah. Alokasi anggaran dana pensiun dalam 5 tahun terakhir terus mengalami peningkatan. Hal tersebut dibuktikan dengan anggaran pembayaran pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2022 ini diperkirakan mencapai Rp 191 triliun.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan juga mengatakan bahwa dana tersebut digunakan untuk membayar para pensiunan PNS pusat maupun daerah. Meskipun ada PNS daerah diangkat oleh Pemerintah Daerah (Pemda). Meskipun demikian, pemerintah pusat juga telah berkomitmen untuk membayar pensiun para PNS baik di pusat maupun daerah. Akan tetapi skema yang digunakan saat ini dinilai memberatkan.

Halaman Selanjutnya

Berikut merupakan besaran uang pensiun yang diterima PNS berdasarkan golongannya..

Berita Terkait

Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!
Menjelang Pencairan TPG Tw 3, Tampilan Info GTK Anda ada Yang Berubah? Ini Penjelasannya
10 Kode Proses Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan  Tahun 2024, Cek Info GTK Anda!
Wajib Simak, Ini Ketentuan dan Tautan Lapor Diri PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3
Resmi Telah Dibuka PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3, Cek Akun SIMPKB Anda Sekarang!
Telah Berlaku Aturan Baru Seragam Dinas ASN bagi PNS Maupun PPPK Tahun 2024
Ini Pelamar Prioritas PPPK Guru 2024 yang Diangkat Tanpa Tes! Cek Nama Anda
Cara Meningkatkan Kolaborasi Guru dan Siswa untuk Peningkatan Literasi dan Numerasi
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 23 September 2024 - 11:47 WIB

Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!

Jumat, 20 September 2024 - 11:25 WIB

Menjelang Pencairan TPG Tw 3, Tampilan Info GTK Anda ada Yang Berubah? Ini Penjelasannya

Jumat, 20 September 2024 - 10:37 WIB

10 Kode Proses Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan  Tahun 2024, Cek Info GTK Anda!

Kamis, 19 September 2024 - 11:58 WIB

Wajib Simak, Ini Ketentuan dan Tautan Lapor Diri PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3

Kamis, 19 September 2024 - 11:23 WIB

Resmi Telah Dibuka PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3, Cek Akun SIMPKB Anda Sekarang!

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis