Pemerintah Pusat Tidak Mau Lagi Menanggung Uang Pensiun PNS Daerah? Bagaimana Nasib PNS? Simak Informasi Selengkapnya

- Editor

Sabtu, 3 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sehingga dengan demikian, perlu dilakukannya perubahan skema agar kewajiban tersebut terkontrol. Perubahan skema pensiunan ke fully funded bertujuan agar terjadi pemupukan dana pensiun yang lebih pasti.

Hal tersebut juga telah mendapat dukungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mana skema fully funded yang diusulkan tersebut dapat diterapkan.Sehingga dengan demikian, pemerintah juga berencana untuk membentuk lembaga baru untuk mengelola dana pensiunan PNS. Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan mengatakan bahwa selama lembaga baru itu belum terbentuk, iuran PNS untuk masa tuanya saat ini masih dikelola oleh PT Taspen.

Sehingga,potongan iuran dari PNS tersebut akan diakumulasikan dan dikelola terpisah sampai saatnya pemerintah membentuk dana pensiun. Dengan demikian, saat pemerintah nanti meresmikan, membentuk dana pensiun maka akumulasi iuran PNS tersebut yang nanti akan diterima PNS.

Apabila dana pensiun sudah dibentuk maka pemerintah tidak lagi membayarkan manfaat pensiun, akan tapi keluarnya dari dana pensiun tersebut sehingga pemerintah tidak membayar kepada para pensiunan tetapi untuk para PNS yang sedang bekerja untuk membayar dana pensiun.

Nantinya, pemerintah hanya akan mengelola uang pensiun PNS yang saat ini berada di bawah PT Taspen. Sedangkan untuk hak milik TNI/Polri akan tetap berada di bawah kendali PT Asabri. Hal tersebut dikarenakan terkait keamanan dan kerahasiaan data milik negara yang mana pengelola dana pensiun tersebut memiliki data lengkap mengenai jumlah tentara yang dimiliki negara.

Selain itu, adanya pemisahan tersebut juga menyangkut rahasia kekuatan pertahanan karena negara tidak ingin diketahui jumlah tentara yang sesungguhnya, sehingga negara akan menyimpan data tersebut kedalam sebuah catatan yang terpisah. Alokasi anggaran dana pensiun dalam 5 tahun terakhir terus mengalami peningkatan. Hal tersebut dibuktikan dengan anggaran pembayaran pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2022 ini diperkirakan mencapai Rp 191 triliun.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan juga mengatakan bahwa dana tersebut digunakan untuk membayar para pensiunan PNS pusat maupun daerah. Meskipun ada PNS daerah diangkat oleh Pemerintah Daerah (Pemda). Meskipun demikian, pemerintah pusat juga telah berkomitmen untuk membayar pensiun para PNS baik di pusat maupun daerah. Akan tetapi skema yang digunakan saat ini dinilai memberatkan.

Halaman Selanjutnya

Berikut merupakan besaran uang pensiun yang diterima PNS berdasarkan golongannya..

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 52 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis