Pemerintah Pastikan Tengah Tahun 2023 Bonus Guru PNS Akan Cair

- Editor

Selasa, 24 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

4. Tunjangan Makan

Ketentuan pemberan tunjangan makan seorang ASN tertuang dalam Peraturan Mentri Keuangan Nomor 32/PMK.02/2018. Besaran setiap golongannya berbeda-beda. untuk golongan I dan I akan menerima tunjangan makan sebesar Rp 35.000 perhari. Golonga III aka mendapatkan sebesara Rp. 37.000 dan golongan IV akan menerima Rp 41.000 perhari.

5. Tunjangan Jabatan

Tunjangan ini hanya berlaku untuk pejabat setingkat Eselon. Besaran tunjangan jabatan eselon Ia bisa mencapai sebesar Rp.5,5 juta, eselon IIa Rp 3,2, eselon IIIa Rp 1,2 juta dan eselon IVa Rp 540.000.

6. Tunjangan Umum

Tunjangan umum diatur lewat Perpres Nomor 12 tahun 2006. Dalam aturan tersebut PNS dari golongan satu akan menerim tunjangan umum sebesar Rp 175.000, golongan II sebesar Rp 180.000, golongan III sebesar Rp 185.000 terakhir untuk golongan IV sebesar Rp 190.000.

Tunjangan untuk Guru Honorer

Tahun 2023 ini juga terdapat kabar gembir untuk guru honorer. Sebab tahun ini  guru honorer dikabarkan akan menerim Tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13.

Selama ini yang umum mendapatkan tunjangan hari raya maupun gaji ke-13 hanya guru ASN.

Akan tetapi melalui Peraturan Mentri Keuangan Republik Indonesia Nomor 75/PMK.05/2022 tentang petunjuk teknis pemberian Tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13 menjelaskan bahwa guru honorer dapat menerima kedua tunjangan tersebut.

Oleh karena itu, guru honorer harus memenuhi persyaratan-persyaratan tertentu agar bisa mendapatka bonus tersebut.

Artinya tidak semua pegawai dan guru honorer dapat memperoleh Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 tahun 2023.

Untuk lebih jelasnya mak anda perlu menyimak ketentuan-ketentuan yang terdapat pada Permenkeu Nomor 75/PMK.05/2022.

Halaman Selanjutnya

Syarat pencairan Tunjangan Guru Honorer dan Pegawai Honorer

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 83 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis