Pemerintah Pastikan Tengah Tahun 2023 Bonus Guru PNS Akan Cair

- Editor

Selasa, 24 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

4. Tunjangan Makan

Ketentuan pemberan tunjangan makan seorang ASN tertuang dalam Peraturan Mentri Keuangan Nomor 32/PMK.02/2018. Besaran setiap golongannya berbeda-beda. untuk golongan I dan I akan menerima tunjangan makan sebesar Rp 35.000 perhari. Golonga III aka mendapatkan sebesara Rp. 37.000 dan golongan IV akan menerima Rp 41.000 perhari.

5. Tunjangan Jabatan

Tunjangan ini hanya berlaku untuk pejabat setingkat Eselon. Besaran tunjangan jabatan eselon Ia bisa mencapai sebesar Rp.5,5 juta, eselon IIa Rp 3,2, eselon IIIa Rp 1,2 juta dan eselon IVa Rp 540.000.

6. Tunjangan Umum

Tunjangan umum diatur lewat Perpres Nomor 12 tahun 2006. Dalam aturan tersebut PNS dari golongan satu akan menerim tunjangan umum sebesar Rp 175.000, golongan II sebesar Rp 180.000, golongan III sebesar Rp 185.000 terakhir untuk golongan IV sebesar Rp 190.000.

Tunjangan untuk Guru Honorer

Tahun 2023 ini juga terdapat kabar gembir untuk guru honorer. Sebab tahun ini  guru honorer dikabarkan akan menerim Tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13.

Selama ini yang umum mendapatkan tunjangan hari raya maupun gaji ke-13 hanya guru ASN.

Akan tetapi melalui Peraturan Mentri Keuangan Republik Indonesia Nomor 75/PMK.05/2022 tentang petunjuk teknis pemberian Tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13 menjelaskan bahwa guru honorer dapat menerima kedua tunjangan tersebut.

Oleh karena itu, guru honorer harus memenuhi persyaratan-persyaratan tertentu agar bisa mendapatka bonus tersebut.

Artinya tidak semua pegawai dan guru honorer dapat memperoleh Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 tahun 2023.

Untuk lebih jelasnya mak anda perlu menyimak ketentuan-ketentuan yang terdapat pada Permenkeu Nomor 75/PMK.05/2022.

Halaman Selanjutnya

Syarat pencairan Tunjangan Guru Honorer dan Pegawai Honorer

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 97 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis