4. Tunjangan Makan
Ketentuan pemberan tunjangan makan seorang ASN tertuang dalam Peraturan Mentri Keuangan Nomor 32/PMK.02/2018. Besaran setiap golongannya berbeda-beda. untuk golongan I dan I akan menerima tunjangan makan sebesar Rp 35.000 perhari. Golonga III aka mendapatkan sebesara Rp. 37.000 dan golongan IV akan menerima Rp 41.000 perhari.
5. Tunjangan Jabatan
Tunjangan ini hanya berlaku untuk pejabat setingkat Eselon. Besaran tunjangan jabatan eselon Ia bisa mencapai sebesar Rp.5,5 juta, eselon IIa Rp 3,2, eselon IIIa Rp 1,2 juta dan eselon IVa Rp 540.000.
6. Tunjangan Umum
Tunjangan umum diatur lewat Perpres Nomor 12 tahun 2006. Dalam aturan tersebut PNS dari golongan satu akan menerim tunjangan umum sebesar Rp 175.000, golongan II sebesar Rp 180.000, golongan III sebesar Rp 185.000 terakhir untuk golongan IV sebesar Rp 190.000.
Tunjangan untuk Guru Honorer
Tahun 2023 ini juga terdapat kabar gembir untuk guru honorer. Sebab tahun ini guru honorer dikabarkan akan menerim Tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13.
Selama ini yang umum mendapatkan tunjangan hari raya maupun gaji ke-13 hanya guru ASN.
Akan tetapi melalui Peraturan Mentri Keuangan Republik Indonesia Nomor 75/PMK.05/2022 tentang petunjuk teknis pemberian Tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13 menjelaskan bahwa guru honorer dapat menerima kedua tunjangan tersebut.
Oleh karena itu, guru honorer harus memenuhi persyaratan-persyaratan tertentu agar bisa mendapatka bonus tersebut.
Artinya tidak semua pegawai dan guru honorer dapat memperoleh Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 tahun 2023.
Untuk lebih jelasnya mak anda perlu menyimak ketentuan-ketentuan yang terdapat pada Permenkeu Nomor 75/PMK.05/2022.
Halaman Selanjutnya
Syarat pencairan Tunjangan Guru Honorer dan Pegawai Honorer
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya