Pemerintah Pastikan Tengah Tahun 2023 Bonus Guru PNS Akan Cair

- Editor

Selasa, 24 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

4. Tunjangan Makan

Ketentuan pemberan tunjangan makan seorang ASN tertuang dalam Peraturan Mentri Keuangan Nomor 32/PMK.02/2018. Besaran setiap golongannya berbeda-beda. untuk golongan I dan I akan menerima tunjangan makan sebesar Rp 35.000 perhari. Golonga III aka mendapatkan sebesara Rp. 37.000 dan golongan IV akan menerima Rp 41.000 perhari.

5. Tunjangan Jabatan

Tunjangan ini hanya berlaku untuk pejabat setingkat Eselon. Besaran tunjangan jabatan eselon Ia bisa mencapai sebesar Rp.5,5 juta, eselon IIa Rp 3,2, eselon IIIa Rp 1,2 juta dan eselon IVa Rp 540.000.

6. Tunjangan Umum

Tunjangan umum diatur lewat Perpres Nomor 12 tahun 2006. Dalam aturan tersebut PNS dari golongan satu akan menerim tunjangan umum sebesar Rp 175.000, golongan II sebesar Rp 180.000, golongan III sebesar Rp 185.000 terakhir untuk golongan IV sebesar Rp 190.000.

Tunjangan untuk Guru Honorer

Tahun 2023 ini juga terdapat kabar gembir untuk guru honorer. Sebab tahun ini  guru honorer dikabarkan akan menerim Tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13.

Selama ini yang umum mendapatkan tunjangan hari raya maupun gaji ke-13 hanya guru ASN.

Akan tetapi melalui Peraturan Mentri Keuangan Republik Indonesia Nomor 75/PMK.05/2022 tentang petunjuk teknis pemberian Tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13 menjelaskan bahwa guru honorer dapat menerima kedua tunjangan tersebut.

Oleh karena itu, guru honorer harus memenuhi persyaratan-persyaratan tertentu agar bisa mendapatka bonus tersebut.

Artinya tidak semua pegawai dan guru honorer dapat memperoleh Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 tahun 2023.

Untuk lebih jelasnya mak anda perlu menyimak ketentuan-ketentuan yang terdapat pada Permenkeu Nomor 75/PMK.05/2022.

Halaman Selanjutnya

Syarat pencairan Tunjangan Guru Honorer dan Pegawai Honorer

Berita Terkait

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….
Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…
Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…
Perhatikan! Berikut 3 Kategori Penerima Tambahan 2 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam Pencairan THR 2025
Menteri Keuangan Resmikan Pencairan Tambahan Penghasilan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025
2 Kabar Gembira Tanggal 8 April 2025 untuk Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru
Berita ini 94 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 April 2025 - 19:30 WIB

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah

Selasa, 8 April 2025 - 19:13 WIB

Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…

Selasa, 8 April 2025 - 19:03 WIB

Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….

Selasa, 8 April 2025 - 18:52 WIB

Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…

Selasa, 8 April 2025 - 18:33 WIB

Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis