Pemerintah Pastikan Tengah Tahun 2023 Bonus Guru PNS Akan Cair

- Editor

Selasa, 24 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Syarat Honorer Mendapatkan THR dan Gaji Ke-13

Adapun persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi pegawai honorer dan guru honorer agar bisa mendapatkan dua bonus di pertengahan tahun 2023 antara lain sebagai berikut:

 Sebagaiman disebutkan pada Pasal 3 ayat (3) huruf i honorer harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • Berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Telah melaksanan tugas pokok organisasi pada saat aturan terkait pemberian THR dan gaji Ke-13 diundangkan.
  • Telah menempuh masa kerja minimal selama 1 tahun dan terus menerus sejak pengangkatan dan penandatanagan perjanjian kerja.
  • Gaji pegawai atau guru honorer berasal dari APBN.
  • Pengangkatan dilakukan oleh pejabat berwenang dan saat ini telah menandatangani akta perjanjian kerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Terkait informasi pencairan bonus guru dan pegawai honorer tahun 2023 masih akan ada informasi lebih lanjut dari pemerintah.

Namun jika meninjau peraturan yang digunakan tahun sebelumnya kemungkinan besar guru dan pegawai honorer akan mmendapatkan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ke-13 seperti pada tahun sebelumnya.

Demikian seluruh informai yang dapat tim naikpangkat laporkan terkait topik bonus guru PNS dan guru honorer tahun 2023. Ini semoga wacana ini dapat segera terealisasikan agar pemerintah dapat seger menajawab kekecewaan para guru.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)
(Ing/law)

Berita Terkait

BKN Terbitkan Siaran Pers Tentang Tidak Ada Pendataan Non ASN 2024 dan Tidak Lanjut Hasil Pendataan Non ASN
Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi Dapat Kabar Gembira, Telah Pencairan Tambahan 100% 1 bulan TPG Update Per 19 April
Ciri – Ciri Akun SIMPKB yang Akan Diundang PPG Dalam Jabatan 2024
Yang Ditunggu – Tunggu Akhirnya Pemerintah Telah Mencairkan 2 Kali 50% TPG
Seleksi CPNS 2024 Diprioritaskan Penempatan IKN, Menteri: Seleksinya Ketat
Update Pencairan Tunjangan dan Rapelan Gaji Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi di Berbagai Daerah
Kabar Gembira untuk Guru Sesuai Pengumuman Dirjen GTK Mulai Tanggal 17 April 2024
Selamat Guru Akan Terima Penghasilan Hingga 3 Pos Sumber Pasca Lebaran, Mulai Cair Bulan April!
Berita ini 74 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 19 April 2024 - 11:57 WIB

BKN Terbitkan Siaran Pers Tentang Tidak Ada Pendataan Non ASN 2024 dan Tidak Lanjut Hasil Pendataan Non ASN

Jumat, 19 April 2024 - 11:32 WIB

Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi Dapat Kabar Gembira, Telah Pencairan Tambahan 100% 1 bulan TPG Update Per 19 April

Kamis, 18 April 2024 - 11:47 WIB

Ciri – Ciri Akun SIMPKB yang Akan Diundang PPG Dalam Jabatan 2024

Kamis, 18 April 2024 - 10:55 WIB

Yang Ditunggu – Tunggu Akhirnya Pemerintah Telah Mencairkan 2 Kali 50% TPG

Rabu, 17 April 2024 - 19:56 WIB

Seleksi CPNS 2024 Diprioritaskan Penempatan IKN, Menteri: Seleksinya Ketat

Rabu, 17 April 2024 - 10:33 WIB

Kabar Gembira untuk Guru Sesuai Pengumuman Dirjen GTK Mulai Tanggal 17 April 2024

Selasa, 16 April 2024 - 11:22 WIB

Selamat Guru Akan Terima Penghasilan Hingga 3 Pos Sumber Pasca Lebaran, Mulai Cair Bulan April!

Selasa, 16 April 2024 - 10:49 WIB

Telah Terbit Permendikbud Terbaru Nomor 12 Tahun 2024, Guru dan Kepala Sekolah Semua Jenjang Harus Bersiap!

Berita Terbaru