Syarat Honorer Mendapatkan THR dan Gaji Ke-13
Adapun persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi pegawai honorer dan guru honorer agar bisa mendapatkan dua bonus di pertengahan tahun 2023 antara lain sebagai berikut:
Sebagaiman disebutkan pada Pasal 3 ayat (3) huruf i honorer harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI)
- Telah melaksanan tugas pokok organisasi pada saat aturan terkait pemberian THR dan gaji Ke-13 diundangkan.
- Telah menempuh masa kerja minimal selama 1 tahun dan terus menerus sejak pengangkatan dan penandatanagan perjanjian kerja.
- Gaji pegawai atau guru honorer berasal dari APBN.
- Pengangkatan dilakukan oleh pejabat berwenang dan saat ini telah menandatangani akta perjanjian kerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Terkait informasi pencairan bonus guru dan pegawai honorer tahun 2023 masih akan ada informasi lebih lanjut dari pemerintah.
Namun jika meninjau peraturan yang digunakan tahun sebelumnya kemungkinan besar guru dan pegawai honorer akan mmendapatkan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ke-13 seperti pada tahun sebelumnya.
Demikian seluruh informai yang dapat tim naikpangkat laporkan terkait topik bonus guru PNS dan guru honorer tahun 2023. Ini semoga wacana ini dapat segera terealisasikan agar pemerintah dapat seger menajawab kekecewaan para guru.
e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI
Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)
(Ing/law)