Berbeda dengan guru sertifikasi dibawah naungan Kementerian Agama yang mana regulasi yang mengatur memungkinkan untuk bisa dicairkan setiap bulannya.
Sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7174 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi Bagi Guru, Kepala dan Pengawas Sekolah.
Dalam regulais tersebut dijelaskan untuk mekanisme pemayaran tunjangans ertifikasinya bahwa embayaran tunjangan profesi dapat diberikan secara bertahap atau setiap bulan sesuai dengan kondisi satuan kerja.
Demikian informasi mengenai Pemerintah Ubah Jadwal Pencairan TPG Triwulan 1 Tahun 2024, Benarkah Demikian?, semoga dapat bermanfaat bagi Anda.
Untuk update informasi terbaru mengenai GURU dan PENDIDIKAN simak selengkapnya di Literasi Guru Indonesia. Mari bergabung di Grup Telegram , cara KLIK LINK INI kemudian ‘join’. Pastikan Anda instal dulu aplikasi Telegramnya ya.
Kunjungi juga YouTube kami untuk update informasi lainnya : https://www.youtube.com/@literasiguruindonesia
(rtq/rtq)
Halaman : 1 2