TPG – Tunjangan profesi guru atau TPG merupakan tunjangan yang diberikan kepada guru yang memiliki sertifikasi pendidik dari pemerintah untuk apresiasi atas kinerja nya.
Meskipun guru sudah memiliki sertifikat pendidik, seorang guru harus tetap melengkapi kualifikasi kualifikasi yang sudah di tetapkan untuk mendapatkan profesi.
Adanya kabar yang tersebar mengenai tunjangan sertifikasi guru dihapus rupanya sempat membuat seluruh kalangan guru cukup khawatir.
Pasalnya, tunjangan sertifikasi guru yang diberikan ini membuat para guru dalam pemenuhan hidup dan mampu meningkatkan kualitas proses belajar.
Tidak hanya itu, guru non ASN Tunjangan Profesi Guru (TPG) juga diberikan untuk guru yang berstatus PNS yang lolos dari program sertifikasi guru.
Namun benarkah dengan adanya wacana tunjangan sertifikasi guru akan dihapus? Masuk ke dalam daftar bukan penerima tunjangan profesi guru sepertinya yang termasuk dalam Peraturan kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud).
Berikut adalah daftar guru PNS yang akan mendapatkan tunjangan dan kriteria yang tunjangannya akan segera di hapus.
Kriteria guru PNS yang akan mendapatkan tunjangan sertifikasi guru meliputi :
- Mempunyai sertifikasi pendidik
- Berstatus guru ASN
- MEngajar di Sekolah yang sudah tercatat dalam data pokok pendidikan (Dapodik)
- Memiliki nomor registrasi guru yang sudah diterbitkan oleh kementerian
- Melaksanakan tugas dalam mengajar kepada peserta didik akan dibuktikan dengan surat keputusan mengajar, kecuali kepala sekolah.
- Memenuhi beban kerja yang sesuai dengan ketentuan peraturan undang-undang kecuali guru yang sudah mengikuti pendidikan dan pelatihan selama 600 jam atau 3 bulan dan guru harus mengikuti program pertukaran guru, magang, atau bertugas di daerah khusus.
- Memiliki hasil penilaian kinerja yang minimal dengan sebutan “Baik”.
- Mengajar dengan jumlah peserta didik yang sesuai dengan apa yang sudah dipersyaratkan.
- Tidak berstatus ganda atau menjadi pegawai tetap di suatu instansi lain.
- Boleh mengajukan cuti yang sudah sesuai dengan peraturan perundang undangan yang meliputi cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti melahirkan, cuti sebab ada alasan yang penting, dan cuti bersama.
Halaman Selanjutnya
Terdapat juga kriteria guru PNS
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya