Pemerintah Bagikan Insentif Guru Rp6 Juta, Anda Salah Satunya?

- Editor

Selasa, 14 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menurut keterangannya, setiap guru mendapatkan insentif sebesar Rp6 juta per tahun. penyaluran insentif bulan ini adalah termin pertama. Jadi, setiap tiga bulan mendapatkan sekitar Rp1,5 juta.

“Jumlah penerima insentif tahun 2024 ini sama dengan tahun sebelumnya, yaitu 1.200 orang. Meski demikian, bisa jadi penerima insentif adalah orang yang berbeda karena ada sebagian yang mengundurkan diri, dan ada juga yang baru,” pungkasnya.

Pihaknya memastikan para pemerima insentif telah memenuhi persyaratan sesuai dengan Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen. Peraturan tersebut memuat kriteria guru penerima insentif, yakni berstatus sebagai guru non ASN, aktif mengajar dan terdaftar dalam dapodik, serta memiliki pendidikan minimal S1.

Selain itu, penerima insentif juga diperuntukkan bagi guru yang tidak menerima tunjangan lain, seperti tunjangan sertifikasi maupun bantuan keuangan khusus dari provinsi.

“Meski masih ada guru PAUD yang belum menerima insentif karena terbentur syarat, namun ke depan masih ada kesempatan untuk terdata,” tutupnya.

Dinas Pendidikan Banyuwangi terus mendorong para guru untuk memenuhi syarat administrasi yang diatur oleh regulasi.

Insentif guru ini tentu tidak hanya ada di Banyuwangi. Jika saat ini Anda berstatus sebagai guru PAUD namun belum terdaftar sebagai penerima insentif, coba tanyakan pada rekan guru lainnya maupun pegawai yang bekerja di pemerintah daerah setempat.

Dapatkan update informasi terbaru mengenai GURU dan PENDIDIKAN hanya di Literasi Guru Indonesia. Mari bergabung di Grup Telegram, dengan cara KLIK LINK INI kemudian ‘join’. Pastikan Anda install dulu aplikasi Telegramnya, ya.

Kunjungi juga YouTube kami untuk update informasi lainnya:

https://www.youtube.com/@literasiguruindonesia

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 3,306 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis