Pemerintah Bagikan Insentif Guru Rp6 Juta, Anda Salah Satunya?

- Editor

Selasa, 14 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menurut keterangannya, setiap guru mendapatkan insentif sebesar Rp6 juta per tahun. penyaluran insentif bulan ini adalah termin pertama. Jadi, setiap tiga bulan mendapatkan sekitar Rp1,5 juta.

“Jumlah penerima insentif tahun 2024 ini sama dengan tahun sebelumnya, yaitu 1.200 orang. Meski demikian, bisa jadi penerima insentif adalah orang yang berbeda karena ada sebagian yang mengundurkan diri, dan ada juga yang baru,” pungkasnya.

Pihaknya memastikan para pemerima insentif telah memenuhi persyaratan sesuai dengan Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen. Peraturan tersebut memuat kriteria guru penerima insentif, yakni berstatus sebagai guru non ASN, aktif mengajar dan terdaftar dalam dapodik, serta memiliki pendidikan minimal S1.

Selain itu, penerima insentif juga diperuntukkan bagi guru yang tidak menerima tunjangan lain, seperti tunjangan sertifikasi maupun bantuan keuangan khusus dari provinsi.

“Meski masih ada guru PAUD yang belum menerima insentif karena terbentur syarat, namun ke depan masih ada kesempatan untuk terdata,” tutupnya.

Dinas Pendidikan Banyuwangi terus mendorong para guru untuk memenuhi syarat administrasi yang diatur oleh regulasi.

Insentif guru ini tentu tidak hanya ada di Banyuwangi. Jika saat ini Anda berstatus sebagai guru PAUD namun belum terdaftar sebagai penerima insentif, coba tanyakan pada rekan guru lainnya maupun pegawai yang bekerja di pemerintah daerah setempat.

Dapatkan update informasi terbaru mengenai GURU dan PENDIDIKAN hanya di Literasi Guru Indonesia. Mari bergabung di Grup Telegram, dengan cara KLIK LINK INI kemudian ‘join’. Pastikan Anda install dulu aplikasi Telegramnya, ya.

Kunjungi juga YouTube kami untuk update informasi lainnya:

https://www.youtube.com/@literasiguruindonesia

Berita Terkait

Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Berita ini 3,297 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 Januari 2025 - 12:24 WIB

Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Rabu, 11 Desember 2024 - 09:47 WIB

Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis