Pemerintah Bagikan Insentif Guru Rp6 Juta, Anda Salah Satunya?

- Editor

Selasa, 14 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menurut keterangannya, setiap guru mendapatkan insentif sebesar Rp6 juta per tahun. penyaluran insentif bulan ini adalah termin pertama. Jadi, setiap tiga bulan mendapatkan sekitar Rp1,5 juta.

“Jumlah penerima insentif tahun 2024 ini sama dengan tahun sebelumnya, yaitu 1.200 orang. Meski demikian, bisa jadi penerima insentif adalah orang yang berbeda karena ada sebagian yang mengundurkan diri, dan ada juga yang baru,” pungkasnya.

Pihaknya memastikan para pemerima insentif telah memenuhi persyaratan sesuai dengan Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen. Peraturan tersebut memuat kriteria guru penerima insentif, yakni berstatus sebagai guru non ASN, aktif mengajar dan terdaftar dalam dapodik, serta memiliki pendidikan minimal S1.

Selain itu, penerima insentif juga diperuntukkan bagi guru yang tidak menerima tunjangan lain, seperti tunjangan sertifikasi maupun bantuan keuangan khusus dari provinsi.

“Meski masih ada guru PAUD yang belum menerima insentif karena terbentur syarat, namun ke depan masih ada kesempatan untuk terdata,” tutupnya.

Dinas Pendidikan Banyuwangi terus mendorong para guru untuk memenuhi syarat administrasi yang diatur oleh regulasi.

Insentif guru ini tentu tidak hanya ada di Banyuwangi. Jika saat ini Anda berstatus sebagai guru PAUD namun belum terdaftar sebagai penerima insentif, coba tanyakan pada rekan guru lainnya maupun pegawai yang bekerja di pemerintah daerah setempat.

Dapatkan update informasi terbaru mengenai GURU dan PENDIDIKAN hanya di Literasi Guru Indonesia. Mari bergabung di Grup Telegram, dengan cara KLIK LINK INI kemudian ‘join’. Pastikan Anda install dulu aplikasi Telegramnya, ya.

Kunjungi juga YouTube kami untuk update informasi lainnya:

https://www.youtube.com/@literasiguruindonesia

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 3,312 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis