Gaji PPPK Daerah – Pemerintah resmi anggarkan Rp 25,7 triliun untuk menggaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang ada di Daerah pada tahun 2023 mendatang.
Adapun dana sebanyak Rp 25,7 triliun itu dialokasikan ke dalam dana alokasi umum (DAU).
“Kami akan melanjutkan kebijakan dukungan atas penggajian PPPK melalui alokasi DAU” kata Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Astera Primanto dalam Rapat Panitia Kerja TKD RAPBN 2023 bersama Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat di Jakarta.
Dengan alokasi dana tersebut, dia berharap manajemen PPPK daerah bisa semakin baik, khususnya dengan ada jaminan dalam Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Astera Prima juga menyampaikan penentuan penggunaan DAU untuk penggajian PPPK didasarkan pada jumlah formasi PPPK tahun 2022 di masing-masing daerah.
“Jadi, di sini kami masukkan anggarannya yaitu Rp 25,74 triliun,” ujar Astera dalam rapat panja dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Rabu (21/9/2022).
Ia menjelaskan, penggajian PPPK Daerah pada 2023 terbagi atas klaster provinsi dan klaster kabupaten/kota.
Secara rinci, untuk klaster provinsi terdiri atas:
- Sumatera Rp 1,47 triliun;
- Jawa-Bali Rp 1,05 triliun;
- Kalimantan-Sulawesi Rp 1,46 triliun; dan
- Nusa Tenggara-Maluku-Papua Rp 486 miliar.
Sehingga totalnya mencapai Rp 4,48 triliun.
Kemudian untuk klaster kabupaten atau kota terdiri atas:
- Sumatera sebesar Rp 5,47 triliun;
- Jawa-Bali Rp 8,45 triliun;
- Kalimantan-Sulawesi Rp 4,55 triliun; dan
- Nusa Tenggara-Maluku-Papua Rp 2,77 triliun.
Dia memastikan, pihaknya akan terus melanjutkan dukungan kebijakan untuk penggajian PPPK melalui DAU.
“Selama ini walaupun ini sudah kita earmarked karena ini biasanya hanya dengan surat, ini kelihatannya banyak daerah yang kurang punya confidence. Jadi di sini kami dorong untuk daerah bisa punya confidence sehingga nanti pelaksanaannya bisa lebih baik,” jelasnya.
Halaman berikutnya
Astera mengatakan beberapa pemerintah daerah..
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya