Pemerintah akan membuka penerimaan CPNS dan PPPK 2022 dengan kuota formasi sebanyak 1 juta. Untuk kepastian penerimaan CPNS 2022 tersebut telah disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi pada tanggal 28 Juni 2022.
Agar dapat mengikuti proses seleksi CPNS dan PPPK 2022 ini maka hal yang dapat dilakukan yakni dengan mempersiapkan berkas persyaratan pendaftaran. Berikut merupakan beberapa syarat yang harus dipenuhi apabila anda ingin mendaftar CPNS yakni:
1. Pelamar berusia 18-35 tahun. Namun bagi anda yang berusia maksimal 40 tahun masih dapat juga mengikuti Seleksi CPNS PPPK 2022 akan tetapi hanya untuk posisi dokter spesialis dan dokter gigi spesialis, dosen, peneliti, dan perekayasa yang memiliki kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor). Hal tersebut sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2019.
2. Warga Negara Indonesia (WNI).
3. Tidak pernah dipidana penjara 2 tahun atau lebih.
4. Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat atau atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/prajurit TNI/ Kepolisian Negara RI.
5. Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
6. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI atau anggota Kepolisian Negara RI.
7. Tidak menjadi anggota atau pengurus parpol atau terlibat politik praktis.
8. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.
11. Persyaratan lain sesuai kebutuhan instansi yang dilamar.
Halaman Selanjutnya
Sedangkan dokumen yang harus disiapkan yakni…
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya