Dana Pensiun – Pada saat ini pemerintah tengah fokus dalam mengatur pembiayaan dana pensiun untuk ASN. Pada saat ini kementrian keuangan tengah melakukan pengkajian mengenai skema pembiyaan dana Pensiun ASN dari Pay As You Go menjadi Fully Funded.
Kemudian pada saat skema baru tersebut diterapkan dana pensiun tersebut akan dikelola oleh lembaga dana pensiun baru yang akan dibentuk oleh pemerintah. Tetapi, pemerintah belum memberikan info mengenai kapan skema tersebut akan diterapkan.
Dengan skema fully funded, pemerintah akan menyisihkan dana pensiun dari ASN secara sistematis per bulanya sejak ASN mulai bekerja. Pendanaan tersebut bersumber dari iuran bersama ASN sebagai pekerja dan pemeerintah yang berperan sebagai pemberi kerja.
Pemerintah selanjutnya akan membentuk lembaga dana pensiun baru untuk mengelola dana pensiunan ASN. Dengan demikian potongan iuran yang sebelumnya dikelola oleh PT Taspen atau Persero akan dikelola oleh lembaga baru tersebut.
Isa Rachmatarwata selaku Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan (Kemkeu) memberikan penjelasan mengenai hal tersebut bahwa potongan iuran PNS tersebut akan dijumlahkan dan dikelola terpisah hingga pemerintah membentuk dana pensiun.
Dengan demikian saat dana pensiun tersebut terbentuk, jumlah iuran PNS tersebut akan dimasukan menjadi satu dalam dana pensiun yang baru tersebut. Hanya saja belum diketahui kapan pembentukan lembaga tersebut dilakukan.
Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya