Pemerintah Akan Bentuk Lembaga Dana Pensiun ASN Baru

- Editor

Kamis, 1 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dana Pensiun – Pada saat ini pemerintah tengah fokus dalam mengatur pembiayaan dana pensiun untuk ASN. Pada saat ini kementrian keuangan tengah melakukan pengkajian mengenai skema pembiyaan dana Pensiun ASN dari Pay As You Go menjadi Fully Funded.

Kemudian pada saat skema baru tersebut diterapkan dana pensiun tersebut akan dikelola oleh lembaga dana pensiun baru yang akan dibentuk oleh pemerintah. Tetapi, pemerintah belum memberikan info mengenai kapan skema tersebut akan diterapkan.

Dengan skema fully funded, pemerintah akan menyisihkan dana pensiun dari ASN secara sistematis per bulanya sejak ASN mulai bekerja. Pendanaan tersebut bersumber dari iuran bersama ASN sebagai pekerja dan pemeerintah yang berperan sebagai pemberi kerja.

Pemerintah selanjutnya akan membentuk lembaga dana pensiun baru untuk mengelola dana pensiunan ASN. Dengan demikian potongan iuran yang sebelumnya dikelola oleh PT Taspen atau Persero akan dikelola oleh lembaga baru tersebut.

Isa Rachmatarwata selaku Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan (Kemkeu) memberikan penjelasan mengenai hal tersebut bahwa potongan iuran PNS tersebut akan dijumlahkan dan dikelola terpisah hingga pemerintah membentuk dana pensiun.

Dengan demikian saat dana pensiun tersebut terbentuk, jumlah iuran PNS tersebut akan dimasukan menjadi satu dalam dana pensiun yang baru tersebut. Hanya saja belum diketahui kapan pembentukan lembaga tersebut dilakukan.

Halaman Selanjutnya

Pembahasan Internal

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis