Pembatalan Penempatan P1 PPPK Guru 2022, Begini Nasib Prioritas 1 Kedepannya

- Editor

Senin, 6 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Dikarenakan negara masih membutuhkan banyak tenaga dari dua kategori honorer ini.

Dalam rapat koordinasi bersama APKASI dan Menteri terkait, MenPAN RB Abdullah Azwar Anas pernah menyampaikan bahwa ada 2 kategori prioritas untuk seleksi CASN tahun 2023.

Dua kategori honorer prioritas CASN PPPK 2023 yang dimaksud tersebut, yakni guru dan tenaga kesehatan.

Kategori honorer guru dan tenaga kesehatan akan menjadi prioritas dalam seleksi CASN 2023 sehingga tidak perlu khawatir lagi.

tenaga honorer yang banyak dibutuhkan saat ini ialah guru dan tenaga kesehatan terutama di daerah.

Kebutuhan akan keduanya sangat urgent, sehingga dapat dipastikan bahwa kedua kategori tersebut selamat dari penghapusan.

Apabila 2 tenaga honorer ini dihapus, maka tenaga kesehatan di Indonesia akan berkurang dan bisa berdampak pada sistem pemerintahan di bidang kesehatan seperti rumah sakit.

Begitupun juga masih banyak lembaga pendidikan yang membutuhkan tenaga pendidik seperti guru.

Tak bisa dibayangkan jika guru honorer dihapuskan, pasti semakin banyak sekolah yang akan kekurangan guru.

Hal ini karena penyebaran tenaga honorer guru dan nakes belum merata di seluruh daerah Indonesia.

MenPAN RB, BKN, hingga pemerintah pusat dan daerah saat ini sedang mencatat kebutuhan formasi PPPK maupun CPNS 2023.

KemenPAN RB bekerjasama dengan Kemendikbudristek dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dalam rapat panitia seleksi nasional (Panselnas) CASN 2023.

Plt Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikbudristek Nunuk Suryani menjelaskan kuota CASN untuk guru dan tenaga kesehatan.

Dalam rapat panselnas CASN 2023 disebutkan kouta PPPK untuk guru sebanyak 580.202, sementara kuota untuk Nakes sebanyak 327.542.

Kemungkinan besar untuk kedua kategori honorer tersebut akan diprioritaskan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Sebab tenaga honorer guru dan kesehatan masuk dalam kategori yang menjadi fokus utama pemerintah.

Tentunya 2 kategori honorer ini beruntung dan patut bersyukur karena terpilih menjadi prioritas pengangkatan ASN tahun 2023.

Berdasarkan hal tersebut, untuk honorer guru dan tenaga kesehatan harus bisa memaksimalkan kesempatan ini dengan baik untuk bisa untuk lulus menjadi ASN dan selamat dari penghapusan.

 

 

Demikian penjelasan terkait pembatalan penempatan P1 PPPK guru 2022 berikut nasib prioritas 1 kedepannya, semoga penjelasan terkait pembatalan penempatan P1 PPPK guru 2022 berikut nasib prioritas 1 kedepannya bermanfaat bagi semua pihak.

Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link ini atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!

 

Silahkan dibagikan kepada guru-guru di seluruh Indonesia.

Tingkatkan literasi guru dengan join channel telegram:

https://t.me/naikpangkatdotcom

 

 

 

(gapamOP)

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 5,121 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis