5. Penggerak Swadaya Masyarakat
Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melaksanakan pemberdayaan masyarakat desa melalui penggerakan keswadayaan masyarakat untuk mencapai kemandirian yang berkelanjutan.
Formasi CPNS kelima ini terdiri atas Jabatan Fungsional Kategori Keterampilan dan Kategori Keahlian. Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat Kategori Keterampilan adalah jabatan fungsional yang mensyaratkan penguasaan pengetahuan teknis dan prosedur kerja di bidang pemberdayaan masyarakat. Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat Kategori Keahlian adalah jabatan fungsional yang mensyaratkan penguasaan ilmu pengetahuan, metodologi dan teknik analisis di bidang pemberdayaan masyarakat.
6. Widyaiswara
Jabatan Fungsional Widyaiswara adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan hak untuk melaksanakan kegiatan pelatihan, pengembangan pelatihan dan penjaminan mutu pelatihan dalam rangka pengembangan kompetensi yang berkedudukan di lembaga penyelenggara pelatihan pada instansi pemerintah.
Jabatan Fungsional Widyaiswara termasuk dalam klasifikasi/rumpun jabatan fungsional pendidikan lainnya. Tugas dan Jabatan Fungsional Widyaiswara adalah melaksanakan kegiatan pelatihan, pengembangan pelatihan dan penjaminan mutu pelatihan dalam rangka pengembangan kompetensi ASN.
Widyaiswara berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Widyaiswara.
7. Peneliti
Jabatan Fungsional Peneliti adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melaksanakan penelitian, pengembangan dan/atau kajian ilmu pengetahuan dan teknologi pada organisasi penelitian, pengembangan, dan/atau kajian instansi pemerintah.
8. Pekerja Sosial
Jabatan Fungsional Pekerja Sosial adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan kegiatan penyelenggaraan kesejahteraan sosial. Tugas Jabatan Pekerja Sosial yaitu melakukan Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial meliputi pendekatan awal, pengungkapan dan pemecahan masalah, penyusunan rencana intervensi, evaluasi, terminasi dan rujukan serta bimbingan dan pembinaan lanjut.
9. Penyuluh Sosial
Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan penyuluhan bidang pembangunan kesejahteraan sosial yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil dengan hak dan kewajiban yang diberikan secara penuh oleh pejabat yang berwenang.
10. Perekayasa
Jabatan Fungsional Perekayasa adalah Pegawai Negeri Sipil yang melakukan Pengkajian dan Penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk menghasilkan inovasi dan layanan teknologi. Jabatan Fungsional Perekayasa termasuk dalam rumpun Penelitian dan Perekayasaan dan merupakan jabatan karir PNS.
11. Pemeriksa
Jabatan Fungsional Pemeriksa adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Badan Pemeriksa Keuangan.
Tugas Jabatan Fungsional Pemeriksa yaitu melakukan kegiatan pemeriksaan yang meliputi perumusan perencanaan strategis pemeriksaan, pemeriksaan lapangan, evaluasi dan pelaporan pemeriksaan, penelitian dan pengembangan pemeriksaan, penguatan aspek hukum pemeriksaan, pemeriksaan dan review teknologi informasi serta pengawasan/penjaminan mutu terhadap seluruh pelaksanaan pemeriksaan.
Halaman selanjutnya
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya