Peluang Emas! Berikut 11 Formasi CPNS yang Terbuka untuk Semua Jurusan!

- Editor

Jumat, 14 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

5. Penggerak Swadaya Masyarakat

Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melaksanakan pemberdayaan masyarakat desa melalui penggerakan keswadayaan masyarakat untuk mencapai kemandirian yang berkelanjutan.

Formasi CPNS kelima ini terdiri atas Jabatan Fungsional Kategori Keterampilan dan Kategori Keahlian. Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat Kategori Keterampilan adalah jabatan fungsional yang mensyaratkan penguasaan pengetahuan teknis dan prosedur kerja di bidang pemberdayaan masyarakat. Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat Kategori Keahlian adalah jabatan fungsional yang mensyaratkan penguasaan ilmu pengetahuan, metodologi dan teknik analisis di bidang pemberdayaan masyarakat.

6. Widyaiswara

Jabatan Fungsional Widyaiswara adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan hak untuk melaksanakan kegiatan pelatihan, pengembangan pelatihan dan penjaminan mutu pelatihan dalam rangka pengembangan kompetensi yang berkedudukan di lembaga penyelenggara pelatihan pada instansi pemerintah.

Jabatan Fungsional Widyaiswara termasuk dalam klasifikasi/rumpun jabatan fungsional pendidikan lainnya. Tugas dan Jabatan Fungsional Widyaiswara adalah melaksanakan kegiatan pelatihan, pengembangan pelatihan dan penjaminan mutu pelatihan dalam rangka pengembangan kompetensi ASN.

Widyaiswara berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Widyaiswara.

7. Peneliti

Jabatan Fungsional Peneliti adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melaksanakan penelitian, pengembangan dan/atau kajian ilmu pengetahuan dan teknologi pada organisasi penelitian, pengembangan, dan/atau kajian instansi pemerintah.

8. Pekerja Sosial

Jabatan Fungsional Pekerja Sosial adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan kegiatan penyelenggaraan kesejahteraan sosial. Tugas Jabatan Pekerja Sosial yaitu melakukan Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial meliputi pendekatan awal, pengungkapan dan pemecahan masalah, penyusunan rencana intervensi, evaluasi, terminasi dan rujukan serta bimbingan dan pembinaan lanjut.

9. Penyuluh Sosial

Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan penyuluhan bidang pembangunan kesejahteraan sosial yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil dengan hak dan kewajiban yang diberikan secara penuh oleh pejabat yang berwenang.

10. Perekayasa

Jabatan Fungsional Perekayasa adalah Pegawai Negeri Sipil yang melakukan Pengkajian dan Penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk menghasilkan inovasi dan layanan teknologi. Jabatan Fungsional Perekayasa termasuk dalam rumpun Penelitian dan Perekayasaan dan merupakan jabatan karir PNS.

11. Pemeriksa

Jabatan Fungsional Pemeriksa adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Badan Pemeriksa Keuangan.

Tugas Jabatan Fungsional Pemeriksa yaitu melakukan kegiatan pemeriksaan yang meliputi perumusan perencanaan strategis pemeriksaan, pemeriksaan lapangan, evaluasi dan pelaporan pemeriksaan, penelitian dan pengembangan pemeriksaan, penguatan aspek hukum pemeriksaan, pemeriksaan dan review teknologi informasi serta pengawasan/penjaminan mutu terhadap seluruh pelaksanaan pemeriksaan.

Halaman selanjutnya

Syarat mendaftar CPNS

Berita Terkait

Perhatikan! Berikut 3 Kategori Penerima Tambahan 2 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam Pencairan THR 2025
Menteri Keuangan Resmikan Pencairan Tambahan Penghasilan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025
2 Kabar Gembira Tanggal 8 April 2025 untuk Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru
Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Berita ini 5,541 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 April 2025 - 12:07 WIB

Perhatikan! Berikut 3 Kategori Penerima Tambahan 2 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam Pencairan THR 2025

Senin, 7 April 2025 - 12:01 WIB

Menteri Keuangan Resmikan Pencairan Tambahan Penghasilan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025

Senin, 7 April 2025 - 11:49 WIB

2 Kabar Gembira Tanggal 8 April 2025 untuk Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis