- Pemasukan Tambahan
Dengan menulis buku yang kemudian buku tersebut di terbitkan tentu bisa mendatangkan pemasukan penghasilan tambahan. Mulai dari royalti penjualan buku, atau diundang di seminar- seminar yang membahas tentang buku yang ditulis oleh Bapak dan Ibu guru.
- Mendapat Poin Untuk Angka Kredit
Peraturan Bersama Mendiknas Nomor 03/V/Pb/2010 dan Kepala BKN Nomor 14 Tahun 2010 Pasal 17 ayat 2 menjelaskan bahwa untuk kenaikan jabatan/ pangkat setingkat lebih tinggi dari Guru Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Guru Utama, pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e wajib melakukan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan yang meliputi sub unsur pengembangan diri, publikasi ilmiah, dan/atau karya inovatif.
Tunggu Apalagi? Jadilah salah satu diantara guru lainnya dengan mengikuti Pelatihan bersertifikat 32 JP Penulisan Buku untuk Kenaikan Pangkat Guru
Silahkan mendaftar pada link beriktu ini :DAFTAR PELATIHAN PENULISAN BUKU
Dan Anda berhak mendapatkan fasilitas serta bonus, seperti :
- Materi pelatihan
- e-Sertifikat 32 JP bernama
- Full support dari tim instruktur
- Laporan pengembangan diri
Ingin dibantu mendaftar? silahkan hubungi 08771662338 (Rahma)
Untuk update informasi terbaru mengenai guru dan pendidikan simak selengkapnya di Naikpangkat.com. Mari bergabung di Grup Telegram “NaikPangkat.Com – Portal Media Online”, cara klik link https://t.me/naikpangkatdotcom kemudian join.
(rtq/rtq)
Halaman : 1 2