Pelatihan 90 JP: Optimalisasi Platform Merdeka Mengajar untuk Kenaikan Pangkat Guru

- Editor

Selasa, 27 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dalam kenaikan pangkat seorang guru, seperti diketahui, membutuhkan bukti-bukti karya. Misalnya seorang guru PNS yang ingin meningkat dari golongan III/a ke III/b diharus membuat karya inovatif atau publikasi karya tulis. Selain itu juga harus dapat membuktikan pengembangan diri yang telah dilakukan.  

Beruntungnya, di platform Merdeka Belajar banyak hal yang bisa dilakukan oleh guru yang ingin naik pangkat tersebut, misalnya mengikuti pelatihan mandiri yang disediakan di platform tersebut. Dari pelatihan itu akan membuat guru mendapatkan sertifikat yang kemudian dapat digunakan sebagai bukti pengembangan diri. Selain itu juga bisa menjadikan platform Merdeka Mengajar sebagai media publikasi untuk karya-karya inovatif atau karya tulis yang sudah dibuat. 

Bagi yang belum mengetahui secara detail tentang platform Merdeka Mengajar tentu saja akan kesulitan untuk mengoptimalkannya. Sebab untuk dapat menggunakan platform tersebut memiliki cara tersendiri, tidak semua guru dapat mengaksesnya. Dan semua rahasia bagaimana cara mengoptimalkan platform Merdeka Mengajar akan dibahas tuntas di dalam pelatihan khusus persembahan e-Guru.id yang telah disebutkan di atas. (*)

Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link ini atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!

(shd/shd)

Berita Terkait

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….
Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…
Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…
Perhatikan! Berikut 3 Kategori Penerima Tambahan 2 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam Pencairan THR 2025
Menteri Keuangan Resmikan Pencairan Tambahan Penghasilan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025
2 Kabar Gembira Tanggal 8 April 2025 untuk Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 April 2025 - 19:30 WIB

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah

Selasa, 8 April 2025 - 19:13 WIB

Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…

Selasa, 8 April 2025 - 19:03 WIB

Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….

Selasa, 8 April 2025 - 18:52 WIB

Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…

Selasa, 8 April 2025 - 18:33 WIB

Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis