Pindah Jabatan – Pada saat ini banyak sekali informasi mengenai seleksi PPPK Guru yang akan segera dilaksanakan oleh pemerintah. Terdapat informasi mengenai seleksi PPPK Guru tahun 2022 ini. Informasi tersebut adlaah mengenai pelamar prioritas 1 yang dapat pindah jabatan fungsional lain.
Informasi tersebut harus dipahami oleh guru yang telah lulus passing grade dan juga masuk dalam ketegori pelamar prioritas 1 pada seleksi guru yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Pada seleksi PPPK Guru tahun 2022 ini, guru yang telah masuk pada kategori prioritas 1 dapat pindah ke jabatan fungsional lain. Hal tersebut menjadi suatu kabar yang sering dibicarakan oleh kalangan guru honorer.
Penyataan mengenai guru yang dapat pindah jabatan fungsional tersebut disampaikan secara langsung oleh Nunuk Suryani selaku Plt. Direktur Jenderal GTK pada rabu 5 Oktober 2022 pada acara Sapa GTK Eps. 8: Wujudkan Guru Berkualitas Melalui Seleksi Guru ASN,’ melalui channel youtube resmi dari Ditjen GTK Kemdikbud RI.
Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 Selanjutnya