Pelamar Prioritas 1 Dapat Pindah Jabatan Fungsional

- Editor

Jumat, 14 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pindah Jabatan – Pada saat ini banyak sekali informasi mengenai seleksi PPPK Guru yang akan segera dilaksanakan oleh pemerintah. Terdapat informasi mengenai seleksi PPPK Guru tahun 2022 ini. Informasi tersebut adlaah mengenai pelamar prioritas 1 yang dapat pindah jabatan fungsional lain.

Informasi tersebut harus dipahami oleh guru yang telah lulus passing grade dan juga masuk dalam ketegori pelamar prioritas 1 pada seleksi guru yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Pada seleksi PPPK Guru tahun 2022 ini, guru yang telah masuk pada kategori prioritas 1 dapat pindah ke jabatan fungsional lain. Hal tersebut menjadi suatu kabar yang sering dibicarakan oleh kalangan guru honorer.

Penyataan mengenai guru yang dapat pindah jabatan fungsional tersebut disampaikan secara langsung oleh Nunuk Suryani selaku Plt. Direktur Jenderal GTK pada rabu 5 Oktober 2022 pada acara Sapa GTK Eps. 8: Wujudkan Guru Berkualitas Melalui Seleksi Guru ASN,’ melalui channel youtube resmi dari Ditjen GTK Kemdikbud RI.

Halaman Selanjutnya

Kondisi yang akan terjadi

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis