Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Oleh Satuan Pendidikan

- Editor

Minggu, 22 Mei 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pedoman pengadaan barang pedoman pengadaan barang/jasa oleh satuan pendidikan yang berdasarkan Permendikbudristek Nomor 18 Tahun 2022.

Berikut ini merupakan penjelasan dan penjabaran sederhana terkait pedoman pengadaan barang/jasa oleh satuan pendidikan.

Pedoman pengadaan barang/jasa oleh satuan pendidikan yang sudah diatur oleh peraturan menteri dalam Permendikbudristek Nomor 18 Tahun 2022.

Sebelum menuju inti bahasan terkait pedoman pengadaan barang/jasa oleh satuan pendidikan, alangkah baiknya memahami ketentuan dasar terkait peraturan tersebut.

Ketentuan Dasar

Pengadaan Barang/Jasa oleh Satuan Pendidikan yang selanjutnya disebut PBJ Satuan Pendidikan adalah kegiatan pengadaan barang/jasa oleh Satuan Pendidikan melalui Penyedia yang dibiayai oleh dana yang dikelola Satuan Pendidikan.

Satuan Pendidikan adalah adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.

Pelaksana PBJ Satuan Pendidikan yang selanjutnya disebut Pelaksana adalah pihak yang melakukan PBJ Satuan Pendidikan dengan dan atas nama Satuan Pendidikan.

Penyedia PBJ Satuan Pendidikan yang selanjutnya disebut Penyedia adalah pelaku usaha yang menyediakan barang/jasa berdasarkan kesepakatan.

Sistem Informasi Pengadaan di Sekolah yang selanjutnya disebut SIPLah adalah sistem elektronik yang digunakan untuk melakukan pengadaan barang/jasa oleh Satuan Pendidikan yang diakses melalui laman siplah.kemdikbud.go.id.

Kementerian adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Pedoman PBJ Satuan Pendidikan merupakan acuan bagi Satuan Pendidikan dalam:

1. Melaksanakan PBJ Satuan Pendidikan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel;

2. Memperoleh barang/jasa yang tepat dari setiap dana yang dibelanjakan oleh Satuan Pendidikan diukur dari aspek kualitas, kuantitas, waktu, dan lokasi.

Berikut ini merupakan pengertian pedoman pangadaan barang/jasa.

Pengertian Pengadaan Barang/Jasa

Pedoman pengandaan barang/jasa oleh satun pendidikan selanjutnya disebut PBJ Satuan Pendidikan adalah kegiatan penggandaan barang/jasa oleh satuan pendidikan melalui penyedia yang dibiayai oleh dana yang dikelola satuan pendidikan.

Pedoman PBJ Satuan Pendidikan merupakan acuan bagi Satuan Pendidikan dalam:

a. melaksanakan PBJ Satuan Pendidikan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel;

b. memperoleh barang/jasa yang tepat dari setiap dana yang dibelanjakan oleh Satuan Pendidikan diukur dari aspek kualitas, kuantitas, waktu, dan lokasi.

PBJ Satuan Pendidikan dilaksanakan berdasarkan prinsip: efektif; efisien; transparan; terbuka; bersaing; adil; dan akuntabel.

Berikut ini merupakan ruang lingkup satuan pendidikan yang melaksanakan pedoman  pengadaan barang/jasa.

Ruang Lingkup Satuan Pendidikan yang Melaksanakan PBJ

Satuan Pendidikan meliputi:

a. Satuan Pendidikan anak usia dini;

b. Satuan Pendidikan dasar;

c. Satuan Pendidikan menengah;

d. Satuan Pendidikan khusus; dan

e. Satuan Pendidikan kesetaraan.

Satuan Pendidikan anak usia dini sebagaimana dimaksud meliputi:

a. taman kanak-kanak;

b. kelompok bermain;

c. taman penitipan anak; dan

d. satuan pendidikan anak usia dini sejenis.

Satuan Pendidikan dasar sebagaimana dimaksud meliputi:

a. sekolah dasar; dan

b. sekolah menengah pertama.

Satuan Pendidikan menengah sebagaimana dimaksud meliputi:

a. sekolah menengah atas; dan

b. sekolah menengah kejuruan.

Satuan Pendidikan khusus sebagaimana dimaksud meliputi:

a. sekolah dasar luar biasa;

b. sekolah menengah pertama luar biasa;

c. sekolah menengah atas luar biasa; dan

d. sekolah luar biasa.

Satuan Pendidikan kesetaraan sebagaimana dimaksud meliputi:

a. sanggar kegiatan belajar; dan

b. pusat kegiatan belajar masyarakat.

Berikut merupakan tahapan pedoman pengadaan barang/jasa

Tahapan PBJ oleh Satuan Pendidikan

Pertama merupakan persiapan pengadaan barang/jasa oleh satuan pendidikan

Persiapan Pengadaan

Persiapan pengadaan dengan menetapkan dokumen perencanaan PBJ Satuan Pendidikan, yang meliputi:

  1. Jumlah barang/jasa
  2. Spesifikasi/ruang lingkup barang/jasa
  3. Waktu dan lokasi serah terima
  4. Alokasi anggaran
  5. Persyaratan penyedia

Persiapan pengadaan berupa dokumen perencanaan PBJ dapat dikecualikan bagi pengadaan barang/jasa yang bernilai maksimal Rp. 1.000.000

Persiapan dokumen perencanaan PBJ satuan pendidikan dilakukan berdasarkan:

  1. Kebutuhan barang/jasa satuan pendidikan
  2. Rencana kegiatan dan anggaran satuan pendidikan

Rencana kegiatan dan anggaran satuan pendidikan dilakukan melalui sistem aplikasi rencana kegiatan dan anggaran satuan pendidikan yang disediakan kementrian.

Penetapan Penyedia

Kedua merupakan penetapan penyedia barang/jasa oleh satuan pendidikan.

PBJ Lebih Dari Sama Dengan Rp. 200.000.000

Penetapan PBJ apabila melebihi atau sama dengan senilai harga Rp. 200.000.000.

Pemilihan dan penepatan calon penyedia dilakukan melalui perbandingan harga dan kualitas barang/jasa paling sedikit dengan 3 calon penyedia.

Dengan catatan:

  1. Jika hanya terdapat 2 calon penyedia, perbandingan harga dapat dilakukan dengan 2 calon penyedia.
  2. Jika hanya terdapat 1 calon penyedia, pemilihan dan penetapan penyedia dilakukan melalui negosiasi harga barang/jasa dengan calon penyedia.

PBJ Lebih Dari RP. 50.000.000 s.d Rp. 200.000.000

Penetapan PBJ apabila lebih dari dengan senilai harga Rp. 50.000.000 s.d Rp. 200.000.000.

Pemilihan dan penetapan calon penyedia dilakukan perbandingan harga dan kualitas barang/jasa paling sedikit dengan 2 calon penyedia.

Dengan Catatan: Jika hanya terdapat 1 calon penyedia, pemilihan dan penetapan penyedia dilakukan melalui negosiasi harga barang/jasa dengan calon penyedia.

PBJ Kurang Dari Sama Dengan Rp. 50.000.000

Penetapan PBJ apabila kurang dari atau sama dengan senilai harga Rp. 50.000.000.

Pemilihan dan penetapan calon penyedia dilakukan melalui perbandingan harga dan kualitas barang/jasa atau negosiasi harga barang/jasa dengan calon penyedia.

Pelaksanaan Kesepakatan Pengadaan

Ketiga merupakan pelaksanaan kesepakatan pengadaan barang/jasa oleh satuan pendidikan.

Pelaksanaan kesepakatan pengadaan meliputi:

  1. Pengiriman barang/jasa (dilakukan oleh penyedia).
  2. Pemeriksaan barang/jasa (dilakukan oleh Satuan Pendidikan).
  3. Penerimaan barang/jasa (dilakukan apabila hasil pemeriksaan barang/jasa sesuai kesepakatan).
  4. Pembayaran.
  5. Spesifikasi barang/jasa.
  6. Kuantitas barang/jasa.
  7. Kondisi barang/jasa.

Pelaksanaan PBJ oleh Satuan Pendidikan

PBJ Satuan Pendidikan dilaksanakan melalui Sistem Informasi Pengadaan Pendidikan (SIPLah).

PBJ Satuan Pendidikan melalui SIPLah dilaksanakan terhadap barang/jasa satuan pendidikan yang memiliki kriteria:

  1. Standar atau dapat distandarkan.
  2. Memiliki sifat risiko rendah.
  3. Harga sudah terbentuk di pasar.

PBJ Satuan Pendidikan dapat dilaksanakan di luar sistem informasi Pengadaan Satuan Pendidikan terhadap:

  1. Barang/Jasa yang tidak memenuhi kriteria PBJ melalui SIPLah.
  2. Barang habis pakai dengan nilai transaksi paling banyak Rp. 1.000.000.

PBJ Satuan Pendidikan dapat dilaksanakan di luar Sistem Informasi Pengadaan Satuan Pendidikan apabila Satuan Pendidikan belum memiliki koneksi internet.

Bukti PBJ Satuan Pendidikan meliputi:

  1. Dokumen perencanaan PBJ Satuan Pendidikan.
  2. Dokumen hasil pembandingan.
  3. Dokumen hasil negosiasi.
  4. Surat pemesanan.
  5. Surat hasil pemeriksaan barang/jasa.
  6. Berita acara serah terima.
  7. Bukti pembayaran.

Bukti PBJ Satuan Pendidikan melalui luring meliputi:

  1. Dokumen perencanaan PBJ Satuan Pendidikan;
  2. Dokumen hasil pembandingan;
  3. Dokumen hasil negosiasi;
  4. Bukti kesepakatan;
  5. Berita acara serah terima; dan
  6. Bukti pembayaran.

Berikut tadi merupakan penjelasan sederhana terkait pedoman pengadaan barang/jasa oleh satuan pendidikan.

Penjelasan yang bermula berdasarkan permendikbudristek nomor 18 tahun 2022 yang harapannya bisa bermanfaat untuk satuan pendidika di Indoneisa.

Untuk lebih lengkapnya teman-teman guru ataupun pendidik semua bisa melihat lengkapnya pada laman resmi ditpsd.kemendikbud.go.id

Untuk peraturan lengkapnya teman-teman guru atau pendidik semua bisa mengunduh pada laman berikut ini yakni peraturan.bpk.go.id

Sedikit yang bisa disampaikan, semoga apa yang sudah dijabarkan dan disampaikan pada artikel ini bisa bermanfaat untuk teman-teman guru atau pendidik semua.

Silahkan dibagikan kepada guru-guru di seluruh Indonesia.

Tingkatkan literasi guru dengan join channel telegram:

https://t.me/naikpangkatdotcom

Penulis: Galih Pambudi

Berita Terkait

Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024
Keterangan Kemenkeu Tentang Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan TPG dan Tamsil untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Guru Sertifikasi Mendapatkan Kabar gembira, Tunjangan Sertifikasi Triwulan 1 Sudah Mulai Pencairan Update 24 April
Kabar Gembira, Ditjen GTK Sampaikan Skema PPG Daljab 2024 Lebih Mudah dan Fleksibel!
Baru Saja Rilis Jadwal Seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2024, Anda Wajib Bersiap- Siap!
Berita ini 59 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 April 2024 - 11:07 WIB

Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:57 WIB

Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Rabu, 24 April 2024 - 11:42 WIB

Keterangan Kemenkeu Tentang Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan TPG dan Tamsil untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Rabu, 24 April 2024 - 10:17 WIB

Kabar Gembira, Ditjen GTK Sampaikan Skema PPG Daljab 2024 Lebih Mudah dan Fleksibel!

Selasa, 23 April 2024 - 17:00 WIB

Baru Saja Rilis Jadwal Seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2024, Anda Wajib Bersiap- Siap!

Senin, 22 April 2024 - 11:41 WIB

Pengumuman Penting BKN tentang Nasib Guru Honorer Yang Tidak Terdata di Data Base BKN

Berita Terbaru