Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru 2024/2025 untuk TK Sesuai Peraturan Kemendikbud Terbaru

- Editor

Rabu, 12 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pedoman penerimaan peserta baru untuk TK harus sesuai dengan peraturan yang telah dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).

Jika menyalahi aturan tersebut, sekolah yang menyelenggarakan pendidikan untuk tingkat kanak-kanak tersebut dapat terkena sanksi hingga penutupan lembaga sekolah.

Penerimaan peserta didik baru merupakan momen penting bagi semua sekolah di Indonesia. Tiap sekolah menginginkan mendapatkan jumlah siswa yang banyak, hal itu sah jika dilakukan dengan benar yaitu sesuai dengan pedoman penerimaan peserta didik baru (PPDB) yang berlaku saat ini.

Pedoman penerimaan peserta didik baru tahun ajaran 2024/2025 masih mengacu pada peraturan Kemendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.

Selain itu juga mengacu pada Keputusan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 47 Tahun 2023.

Nah, bagi sekolah tingkat TK berikut ini adalah pedoman yang harus dipatuhi agar proses penerimaan siswa baru tersebut dapat berjalan lancar sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Prinsip Umum PPDB

Dalam melakukan PPDB, semua sekolah harus menganut tiga prinsip utama yaitu objektif, transparan, dan akuntabel.

Pihak lembaga pendidikan dilarang melakukan diskriminasi terhadap golongan tertentu kecuali sekolah tersebut memang dibentuk untuk tujuan tertentu misalnya hanya melayani gender dan agama tertentu.

Halaman Berikutnya

Syarat Peserta Didik dalam PPBD TK….

Berita Terkait

Kategori Ini Tidak Bisa Ikut PPG Daljab Tahun Ini Walaupun Masuk Kategori Guru Tertentu dalam Permendikbud Ristek Nomor 19 Tahun 2024
Resmi, Nunuk Suryani Sampaikan PPG Daljab 2024 Baru Bisa Diselenggarakan 4 atau 5 Bulan Lagi!
Info Lengkap Seputar PembaTIK 2024: Cara Daftar, Link Daftar, Syarat Peserta, dan Jadwal Lengkap
Viral! Beredar Khusus Guru Akan Ada Kenaikan Gaji di Bulan Oktober 2024
Catat Pengumuman Penting Dirjen Nunuk Persiapan PPG Daljab 2024 Tanggal 21 Juni 2024 Jangan Lewatkan!
Ini Langkah Selanjutnya Setelah Menyelesaikan Pemutakhiran Data Calon Peserta PPG Daljab 2024
Kabar Gembira dari Bu Nunuk: Tidak Ada Prioritas PPPK 2024, Semua Guru Honorer Bisa Daftar PPPK 2024
Cara Menambahkan Riwayat Pendidikan Formal Secara Mandiri di PTK Datadik untuk Pemutakhiran Data
Berita ini 42 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 22 Juni 2024 - 09:58 WIB

Kategori Ini Tidak Bisa Ikut PPG Daljab Tahun Ini Walaupun Masuk Kategori Guru Tertentu dalam Permendikbud Ristek Nomor 19 Tahun 2024

Sabtu, 22 Juni 2024 - 09:22 WIB

Resmi, Nunuk Suryani Sampaikan PPG Daljab 2024 Baru Bisa Diselenggarakan 4 atau 5 Bulan Lagi!

Kamis, 20 Juni 2024 - 10:45 WIB

Info Lengkap Seputar PembaTIK 2024: Cara Daftar, Link Daftar, Syarat Peserta, dan Jadwal Lengkap

Rabu, 19 Juni 2024 - 10:48 WIB

Viral! Beredar Khusus Guru Akan Ada Kenaikan Gaji di Bulan Oktober 2024

Sabtu, 15 Juni 2024 - 11:09 WIB

Ini Langkah Selanjutnya Setelah Menyelesaikan Pemutakhiran Data Calon Peserta PPG Daljab 2024

Berita Terbaru