Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru 2024/2025 untuk TK Sesuai Peraturan Kemendikbud Terbaru

- Editor

Rabu, 12 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pedoman penerimaan peserta baru untuk TK harus sesuai dengan peraturan yang telah dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).

Jika menyalahi aturan tersebut, sekolah yang menyelenggarakan pendidikan untuk tingkat kanak-kanak tersebut dapat terkena sanksi hingga penutupan lembaga sekolah.

Penerimaan peserta didik baru merupakan momen penting bagi semua sekolah di Indonesia. Tiap sekolah menginginkan mendapatkan jumlah siswa yang banyak, hal itu sah jika dilakukan dengan benar yaitu sesuai dengan pedoman penerimaan peserta didik baru (PPDB) yang berlaku saat ini.

Pedoman penerimaan peserta didik baru tahun ajaran 2024/2025 masih mengacu pada peraturan Kemendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.

Selain itu juga mengacu pada Keputusan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 47 Tahun 2023.

Nah, bagi sekolah tingkat TK berikut ini adalah pedoman yang harus dipatuhi agar proses penerimaan siswa baru tersebut dapat berjalan lancar sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Prinsip Umum PPDB

Dalam melakukan PPDB, semua sekolah harus menganut tiga prinsip utama yaitu objektif, transparan, dan akuntabel.

Pihak lembaga pendidikan dilarang melakukan diskriminasi terhadap golongan tertentu kecuali sekolah tersebut memang dibentuk untuk tujuan tertentu misalnya hanya melayani gender dan agama tertentu.

Halaman Berikutnya

Syarat Peserta Didik dalam PPBD TK….

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 59 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis