Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru 2024/2025 untuk TK Sesuai Peraturan Kemendikbud Terbaru

- Editor

Rabu, 12 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pedoman penerimaan peserta baru untuk TK harus sesuai dengan peraturan yang telah dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).

Jika menyalahi aturan tersebut, sekolah yang menyelenggarakan pendidikan untuk tingkat kanak-kanak tersebut dapat terkena sanksi hingga penutupan lembaga sekolah.

Penerimaan peserta didik baru merupakan momen penting bagi semua sekolah di Indonesia. Tiap sekolah menginginkan mendapatkan jumlah siswa yang banyak, hal itu sah jika dilakukan dengan benar yaitu sesuai dengan pedoman penerimaan peserta didik baru (PPDB) yang berlaku saat ini.

Pedoman penerimaan peserta didik baru tahun ajaran 2024/2025 masih mengacu pada peraturan Kemendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.

Selain itu juga mengacu pada Keputusan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 47 Tahun 2023.

Nah, bagi sekolah tingkat TK berikut ini adalah pedoman yang harus dipatuhi agar proses penerimaan siswa baru tersebut dapat berjalan lancar sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Prinsip Umum PPDB

Dalam melakukan PPDB, semua sekolah harus menganut tiga prinsip utama yaitu objektif, transparan, dan akuntabel.

Pihak lembaga pendidikan dilarang melakukan diskriminasi terhadap golongan tertentu kecuali sekolah tersebut memang dibentuk untuk tujuan tertentu misalnya hanya melayani gender dan agama tertentu.

Halaman Berikutnya

Syarat Peserta Didik dalam PPBD TK….

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 64 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis