Passing Grade Seleksi Kompetensi PPPK Teknis 2022

- Editor

Minggu, 19 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BKN telah menetapkan pada tanggal 17 Maret 2023 lalu merupakan waktu pelaksanaan seleksi kompetensi PPPK teknis 2022, pelaksanaan ini diikuti oleh para peserta yang lulus dalam seleksi akademik.

Jadwal seleksi kompetensi sendiri sebelumnya telah mengalami penyesuaian oleh BKN menjadi tanggal 17 Maret sampai dengan 10 April 2023.

Tentu saja dalam seleksi kompetensi ini terdapat passing grade atau nilai ambang batas pada seeleksi kompetensi PPPK teknis tahun 2022. Passing grade atau nilai ambang batas sendiri merupakan nilai minimal yang wajib untuk dipenuhi oleh peserta seleksi supaya lulus dalam tahapan selanjutnya dan bisa menjadi PPPK.

Adanya nilai ambang batas atau passing grade dalam seleksi kompetensi PPPK tenaga teknis tahun 2022 berbeda untuk setiap jabatannya. Penentuan nilai ambang batas atau passing gradetelah dituangkan di dalam keputusan Menteri PANRB.

Tepatnya pada Surat Keputusan Menteri PANRB No. 971 tahun 2022 yang mengatur tentang passing grade atau nilai ambang batas seleksi kompetensi pada PPPK teknis tahun 2022.

Pada seleksi kompetensi PPPK teknis 2022 terdapat nilai ambang batas seleksi kompetensi teknis, seleksi kompetensi sosial kultural, sosial kompetensi manajerial dan juga wawancara.

Pada seleksi kompetensi bagian manajerial dan sosial kultural ini, nilai ambang batasnya ditetapkan oleh Kementerian PANRB sebesar 120, sementara itu untuk wawancara passing gradenya sebesar 24.

Selanjutnya untuk nilai ambang batas atau passing grade seleksi kompetensi teknis, disebutkan di dalam Surat Keputusan Menteri PANRB berikut ini merupakan nilai ambang batas pada seleksi kompetensi seleksi tenaga teknis tahun 2022 tiap-tiap jabatannya yaitu:

Jabatan Fungsional Ahli Pertama

Nilai ambang batas jabatan Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif sebesar 225

Nilai ambang batas jabatan Database Kependudukan sebesar 248

Nilai ambang batas jabatan Analisis Akuakultur sebesar 203

Nilai ambang batas jabatan Analis Kebencanaan sebesar 225

Nilai ambang batas jabatan Analis Kebakaraan sebesar 207

Nilai ambang batas jabatan Analis Kebijakan sebesar 293

Nilai ambang batas jabatan Analis Hasil Perikanan sebesar 207

Nilai ambang batas jabatan Analis Perdagangan sebesar 203

Nilai ambang batas jabatan Analis Pengusahaan Jasa Kelautan sebesar 203

Nilai ambang batas jabatan Analis Pasar Hasil Pertanian sebesar 248

Nilai ambang batas jabatan Analis Ketahanan Pangan sebesar 248

Halaman Selanjutnya

Nilai ambang batas jabatan Perkebunrayaan sebesar 315

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 880 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis