Passing Grade PPPK Guru 2023, Calon Pendaftar Wajib Tahu!

- Editor

Selasa, 24 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Passing grade PPPK guru 2023 menjadi acuan dasar penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Guru di tahun 2023.

Passing grade PPPK guru sendiri merupakan nilai ambang batas yang harus bisa dicapai dan diperoleh oleh pendaftar PPPK Guru 2023.

Banyak pelamar yang belum bisa lolos pada seleksi PPPK di tahun sebelum – sebelumnya dikarenakan nilai yang diperoleh dari tahapan seleksi belum bisa mencapai passing grade PPPK guru.

PPPK guru sendiri menjadi prioritas penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) selain PPPK untuk tenaga kesehatan.

Lalu bagaimana jelasnya terkait passing grade PPPK guru 2023 yang wajib guru ketahui agar tidak kaget dan sudah persiapan ketika mengikuti seleksi PPPK guru di tahun 2023 ini.

Simak penjelasan berikut ini terkait passing grade PPPK guru 2023 yang wajib guru ketahui.

Berikut ini merupakan penjelasan terkait passing grade PPPK guru 2023 yang wajib guru ketahui.

Passing Grade PPPK Guru 2023

Pelaksanaan seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) akan dilakukan menggunakan Computer Assisted Test (CAT).

Tujuannya ada. Settingannya pun tak asal buat. Semua sudah dirancang dengan matang.

Maksud dari semua itu adalah memastikan proses seleksi diselenggarakan secara transparan dan ketat.

Hal yang logis. Sangat masuk akal. Muaranya satu. Pemerintah ingin mendapatkan ASN berkualitas dan berintegritas.

Nilai Ambang Batas Guru

Seleksi Kompetensi Teknis

Nilai kumulatif maksimal: 500

Nilai ambang batas tiap kategorinya sesuai Keputusan Menpan RB Nomor 112 Tahun 2021

Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosiokultural

Nilai kumulatif maksimal: 200

Nilai ambang batas kategori 1: 130

Nilai ambang batas kategori 2: 110

Nilai ambang batas kategori 3: 130

Wawancara

Nilai kumulatif maksimal: 40

Nilai ambang batas kategori 1: 24

Nilai ambang batas kategori 2: 20

Nilai ambang batas kategori 3: 24

 

Halaman Selanjutnya

Berkaitan dengan kabar…

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 49 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis