Untuk mengatasi hal semacam ini agar tidak terjadi, Badan Kepegawaian Negara (BKN) diminta untuk memperketat pengawasan dalam proses pendataan tenaga honorer.
Pengangkatan ‘honorer bodong’ menjadi PNS sudah pernah terjadi beberapa waktu silam, yakni pada tahun 2013. Ini bisa terjadi karena data bisa dimanipulasi dan lemahnya pengawasan yang dilakukan.
Ya, saat ini pemerintah pusat memang tengah melakukan pendataan honorer di mana terakhir pelaporannya pada pemerintah pusat adalah akhir September 2022. Setelah proses tersebut, akan dibuka proses pengangkatan CPNS dan PPPK di tahun ini.
Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link ini atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!
(shd/shd)
Halaman : 1 2