Panduan Singkat Pembuatan Karya Inovatif Sederhana untuk Kenaikan Pangkat Guru

- Editor

Selasa, 19 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karya Inovatif Sederhana – Salah satu unsur penting dalam penilaian angka kredit guru pada Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) adalah pembuatan karya inovatif. 

Karya inovatif tak hanya bermanfaat bagi kelangsungan proses pembelajaran di sekolah guru yang membuat karya inovatif semata, tapi juga diharapkan memiliki dampak secara langsung untuk pendidikan secara keseluruhan termasuk juga untuk masyarakat secara umum.

Selain menjadi bagian dalam unsur utama, pentingnya karya inovatif juga bermanfaat bagi guru untuk terus mengasah kemampuan menganalisis suatu masalah yang berkembang di kelas maupun di sekolah yang kemudian dituangkan dalam bentuk tulisan.

Karya inovatif sederhana yang teknis pembuatannya secara khusus diatur dalam Pasal 17 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor 16 tahun 2009 sebagai salah satu syarat pengajuan kenaikan pangkat dan golongan adalah karya inovatif hasil pengembangan dari mata pelajaran, ilmu pengetahuan, seni maupun teknologi yang bermanfaat baik untuk pendidikan secara umum maupun untuk masyarakat secara keseluruhan.

Unsur karya inovatif ini memiliki jumlah angka kredit tertentu dalam kaitan persyaratan kenaikan pangkat guru yang berasal dari unsur utama Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) dari golongan III/d ke atas.

Terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi guru dalam proses penyusunan karya inovatif. Karya yang meliputi karya terjemahan, diktat maupun tulisan maksimal sebanyak 3 buah dalam satu periode pengajuan kenaikan pangkat. Sedangkan untuk buku pedoman guru maksimal sebanyak 1 buah.

Selain itu, pembuatan karya inovatif paling banyak 50 persen dari angka kredit yang dibutuhkan guru untuk mengajukan kenaikan pangkat dan golongan terntentu. 

Dalam praktiknya, terdapat berbagai bentuk karya inovatif sederhana yang bisa dibuat oleh guru. Contohnya, menemukan atau membuat teknologi tepat guna, menciptakan atau membuat karya seni, membuat atau melakukan modifikasi alat penunjang pelajaran, mengikuti penyusunan standar maupun pedoman serta penyusunan soal. 

Perlu diketahui bahwa dalam penyusunannya, karya inovatif terdiri atas dua jenis kategori yakni karya inovatif yang bersifat kompleks serta karya inovatif yang bersifat sederhana yang dilihat berdasarkan ruang lingkup pemanfaatan maupun penggunaannya.

Format Penyusunan Laporan Karya Inovatif Sederhana

Teknis penyusunan laporan karya inovatif sederhana harus memenuhi unsur yang sesuai dengan format yang telah ditentukan. Berikut ini struktur formatnya:

– Judul

– Halaman pengesahan Kepala Sekolah

– Halaman pernyataan yang berisi surat keaslian dari karya inovatif yang telah dibuat

– Kata pengantar yang disesuaikan dengan ketentuan untuk penilaian angka kredit

– Daftar isi

– Tujuan pembuatan karya inovatif

– Manfaat dari dibuatnya karya inovatif

– Rancangan karya inovatif yang berisi gambar karya inovatif lengkap dengan keterangan gambarnya

– Proses pembuatan karya inovatif yang menjelaskan secara rinci pembuatan karya 

– Penggunaan karya inovatif di sekolah berisi tentang pengaplikasian dari karya inovatif

– Penutup yang berisi tentang dampak dan manfaat dari dibuatnya karya inovatif. (*)

Yuk, ikuti Diklat nasional “Semangat Guru Kreatif dalam Memaksimalkan Penggunaan Media Pembelajaran” yang diselenggarakan oleh e-Guru.id!

Prosedur Pendaftaran:

1. Gabung channel Guru Era Digital melalui link ini:  https://t.me/egurudigital

2. Subscribe Channel Youtube e-Guru TV melalui link ini: https://www.youtube.com/c/eGuruTV

3. Share info ini ke 5 Grup Pendidik.

4. Mengisi formulir pendaftaran pada link berikut: LINK PENDAFTARAN

Info lebih lanjut: 

  • 08988960600 (Ika)
  • 085877765318 (Laily)

(shd/shd)

Berita Terkait

Guru Harus Siapkan Administrasi Untuk Pencairan TPG Triwulan 1 Tahun 2024
Penjelasan Ditjen GTK bahwa Guru Honorer Tidak Terakomodasi dalam PPPK 2024 Tidak Akan Menjadi PPPK Paruh Waktu, Kabar Baik atau Kabar Buruk?
Harap Perhatikan, Guru Sertifikasi  Gagal Mendapatkan Pembayaran TPG Triwulan 1 Karena Ini
Benarkah Guru dan Kepala Sekolah Akan Terima 2 Jenis Tunjangan Sebelum Lebaran? Simak Penjelasannya
Pengumuman Penting dari Kemdikbud, Harap Bersiap Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 28 Maret Besok, Jangan Terlewat!
Segera Cek Saldo, THR Guru PNS dan PPPK Siap Dicairkan 28 Maret untuk Daerah Berikut
Dirjen GTK Menjawab, Nasib Honorer Tidak Masuk Database BKN di Seleksi PPPK 2024
Update, Rincian Kebutuhan PPPK Guru 2024 Jabatan Fungsional Ahli Pertama di Semua Instansi Lengkap!
Berita ini 108 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 29 Maret 2024 - 09:21 WIB

Guru Harus Siapkan Administrasi Untuk Pencairan TPG Triwulan 1 Tahun 2024

Kamis, 28 Maret 2024 - 12:02 WIB

Penjelasan Ditjen GTK bahwa Guru Honorer Tidak Terakomodasi dalam PPPK 2024 Tidak Akan Menjadi PPPK Paruh Waktu, Kabar Baik atau Kabar Buruk?

Kamis, 28 Maret 2024 - 10:29 WIB

Harap Perhatikan, Guru Sertifikasi  Gagal Mendapatkan Pembayaran TPG Triwulan 1 Karena Ini

Kamis, 28 Maret 2024 - 09:06 WIB

Benarkah Guru dan Kepala Sekolah Akan Terima 2 Jenis Tunjangan Sebelum Lebaran? Simak Penjelasannya

Rabu, 27 Maret 2024 - 20:52 WIB

Pengumuman Penting dari Kemdikbud, Harap Bersiap Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 28 Maret Besok, Jangan Terlewat!

Rabu, 27 Maret 2024 - 10:24 WIB

Dirjen GTK Menjawab, Nasib Honorer Tidak Masuk Database BKN di Seleksi PPPK 2024

Rabu, 27 Maret 2024 - 09:32 WIB

Update, Rincian Kebutuhan PPPK Guru 2024 Jabatan Fungsional Ahli Pertama di Semua Instansi Lengkap!

Selasa, 26 Maret 2024 - 11:19 WIB

5 Hari Lagi! Kemenag Salurkan Tunjangan bagi Guru Sesuai PP No.14/2024 Tanpa Perantara

Berita Terbaru