Panduan Pengembangan Kurikulum Operasional Madrasah

- Editor

Selasa, 1 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cara Menggunakan Panduan

Panduan Pengembangan Kurikulum Operasional Madrasah ini dibuat untuk membantu madrasah dalam mengembangkan kurikulum operasional yang kontekstual dan relevan bagi madrasah, terutama bagi peserta didik dalam mencapai Profil Pelajar Pancasila dan Profil Pelajar Rahmatan lil Alamin serta Capaian Pembelajaran yang mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan.

Sedangkan untuk Raudhatul Athfal (RA) mengacu pada Standar Tingkat Pencapaian Perkembangan Anak (STPPA) yang tertuang dalam capaian pembelajaran.

Prinsip dokumen ini bertujuan untuk membantu proses berpikir dalam menyusun kurikulum operasional di madrasah. Panduan ini memberikan gambaran mengenai prinsip-prinsip dalam merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi kurikulum operasional serta tahapan pembelajaran.

Tahapan pembelajaran dibuat dengan tujuan untuk memberikan gambaran bagi madrasah bahwa penyusunan dan pelaksanaan kurikulum operasional dapat dilakukan sesuai kesiapan dan kondisi masing-masing madrasah. Panduan ini juga berisi contoh-contoh strategi dan alat yang bisa dijadikan inspirasi pengembangan.

Akan tetapi, madrasah memiliki kewenangan untuk mengembangkan dengan cara lain selama selaras dengan tujuan utama dari kurikulum operasional madrasah. Khusus pada Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), kurikulum operasional madrasah adalah kurikulum implementatif yang disusun berdasarkan potensi madrasah, potensi daerah dan penyelarasan dengan mitra dunia kerja. Sedangkan MA Plus Keterampilan dapat mengadaptasi untuk penguatan pendidikan vokasinya.

Prinsip Penyusunan Kurikulum Operasional Madrasah

Prinsip penyusunan Kurikulum Operasional Madrasah adalah sebagai berikut.

  1. Berpusat pada peserta didik, yaitu pembelajaran harus memenuhi keragaman potensi, kebutuhan perkembangan dan tahapan belajar, serta kepentingan peserta didik.
  2. Kontekstual, menunjukkan kekhasan dan sesuai dengan karakteristik madrasah, konteks sosial budaya dan lingkungan serta dunia kerja dan industri (khusus MAK) dan menunjukkan karakteristik atau kekhususan Peserta Didik Berkebutuhan Khusus (khusus madrasah inklusif).
  3. Esensial, yaitu memuat semua unsur informasi penting/utama yang dibutuhkan dan digunakan di madrasah. Bahasa yang digunakan lugas, ringkas dan mudah dipahami.
  4. Akuntabel, dapat dipertanggungjawabkan karena berbasis data dan aktual.
  5. Melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Pengembangan kurikulum madrasah melibatkan komite madrasah dan berbagai pemangku kepentingan, antara lain orang tua, organisasi, berbagai sentra dan dunia kerja (untuk MAK), di bawah koordinasi dan supervisi Kementerian Agama sesuai dengan kewenangannya.
  6. Pemerataan dan Peningkatan Mutu. Pengembangan kurikulum madrasah diorientasikan sebagai upaya pemerataan kesempatan memperoleh layanan pendidikan dan peningkatan mutu pendidikan yang dapat memberikan akses pada semua peserta didik dan menghargai perbedaan termasuk PDBK.

Halaman Selanjutnya

Proses Penyusunan Kurikulum Operasional Madrasah

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 1,418 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis