Pahami Sebelum Fatal! Kemendikbudristek Siapkan Aturan Terbaru Soal Kode Etik Guru, Jadi Lebih Berat?

- Editor

Jumat, 16 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lebih lanjut, Rohimat mengapresiasi antusias seluruh peserta yang hadir dan yang memberikan masukan pada uji publik kode-etik guru ini.

Pihaknya menyatakan kesiapannya untuk memberikan fasilitas penuh agar naskah kode etik guru ini dapat berjalan dengan baik tanpa adanya intervensi dari luar.

Dalam kegiatan itu, seluruh peserta diajak untuk mengisi kuesioner uji publik yang berisi tentang tanggung jawab moral guru.

Di mana itu menyangkut tanggung jawab moral guru terhadap profesi, peserta didik, rekan seprofesi, orang tua/wali murid, masyarakat dan terhadap peraturan perundang-undangan.

Setiap peserta diajak untuk dapat memberikan masukan dan saran konstruktif agar Naskah Kode Etik Guru ini bisa diselesaikan dengan baik.

Sebelumnya, sanksi terhadap pelanggaran kode-etik menurut Pengelolaan Tenaga Kependidikan: Profesi Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah (2017) terbagi menjadi dua, yaitu:

  1. Sanksi moral, mereka yang melanggar kode etik akan mendapatkan celaan dan dikucilkan oleh orang sekitar dan masyarakat.
  2. Sanksi dikeluarkan dari organisasi, mereka yang berada di suatu organisasi akan dikeluarkan secara paksa.
Halaman berikutnya

Meski begitu, tidak menutup..

Berita Terkait

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:57 WIB

Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Berita Terbaru