Pahami Sebelum Fatal! Kemendikbudristek Siapkan Aturan Terbaru Soal Kode Etik Guru, Jadi Lebih Berat?

- Editor

Jumat, 16 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kode Etik Guru Terbaru – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) bekerja sama dengan organisasi profesi guru menyelenggarakan uji publik kode etik guru.

Ini dalam rangka penyusunan draf kode etik guru Indonesia.

Kepala Bagian Umum Balai Besar Guru Penggerak Jawa Timur Sumadianto Affandi mengatakan tujuan uji publik draf kode-etik guru ini adalah sebagai upaya penyempurnaan formal dan materi substansial dengan berbagai pemangku kepentingan.

“Pelibatan pihak-pihak yang berkepentingan ini dimaksudkan untuk menerima berbagai masukan dalam bentuk instrumen sesuai dengan berbagai kategori pertanyaan dan diskusi,” tutur Sumadianto.

Penyusunan kode etik guru difasilitasi perwakilan organisasi profesi guru yang tergabung dalam Tim Kerja 15 perwakilan organisasi profesi yang bersama-sama menyusun draf.

Di sisi lain, Sumadianto mengatakan perumusan kode-etik ini bertujuan menumbuhkan dan meningkatkan tanggung jawab serta kesejahteraan bagi guru.

Dengan harapan guru bisa saling bersinergi dan berkolaborasi dalam menjalankan profesinya termasuk menyelesaikan permasalahan pendidikan.

Penyelenggaraan uji publik kode etik guru ini dilaksanakan pada tiga wilayah regional. Sumadianto mengungkapkan pada 1-3 Desember dilaksanakan di Medan, 6-7 Desember di Makassar, dan 11-13 Desember diselenggarakan di Surabaya.

Sebanyak 71 organisasi profesi yang terbagi dalam tiga regional beserta perwakilan organisasi profesi daerah dari tiga kota/kabupaten di tiap regional.

Mulai dari Medan, Deli Serdang dan Binjai mewakili provinsi Sumatera Utara.

Kemudian, Makassar, Maros dan Takalar mewakili provinsi Sulawesi Selatan serta ditutup dengan Surabaya yakni di Mojokerto, dan Gresik untuk mewakili provinsi Jawa Timur.

Rohimat selaku kepala sub bagian tata usaha sekretariat Ditjen GTK mengatakan dengan adanya kode-etik ini, dapat memberikan perlindungan kepada para guru terutama dalam memberikan pengajaran terkait nilai-nilai kedisiplinan.

“Kami yakin apa yang diberikan Bapak/Ibu guru saat ini hasilnya bukan sekarang, tetapi 10-20 tahun ke depan,” ungkap Rohimat.

Halaman berikutnya

Lebih lanjut, Rohmat..

Berita Terkait

Penjelasan Ditjen GTK bahwa Guru Honorer Tidak Terakomodasi dalam PPPK 2024 Tidak Akan Menjadi PPPK Paruh Waktu, Kabar Baik atau Kabar Buruk?
Harap Perhatikan, Guru Sertifikasi  Gagal Mendapatkan Pembayaran TPG Triwulan 1 Karena Ini
Benarkah Guru dan Kepala Sekolah Akan Terima 2 Jenis Tunjangan Sebelum Lebaran? Simak Penjelasannya
Pengumuman Penting dari Kemdikbud, Harap Bersiap Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 28 Maret Besok, Jangan Terlewat!
Segera Cek Saldo, THR Guru PNS dan PPPK Siap Dicairkan 28 Maret untuk Daerah Berikut
Dirjen GTK Menjawab, Nasib Honorer Tidak Masuk Database BKN di Seleksi PPPK 2024
Update, Rincian Kebutuhan PPPK Guru 2024 Jabatan Fungsional Ahli Pertama di Semua Instansi Lengkap!
5 Hari Lagi! Kemenag Salurkan Tunjangan bagi Guru Sesuai PP No.14/2024 Tanpa Perantara
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 28 Maret 2024 - 12:02 WIB

Penjelasan Ditjen GTK bahwa Guru Honorer Tidak Terakomodasi dalam PPPK 2024 Tidak Akan Menjadi PPPK Paruh Waktu, Kabar Baik atau Kabar Buruk?

Kamis, 28 Maret 2024 - 10:29 WIB

Harap Perhatikan, Guru Sertifikasi  Gagal Mendapatkan Pembayaran TPG Triwulan 1 Karena Ini

Kamis, 28 Maret 2024 - 09:06 WIB

Benarkah Guru dan Kepala Sekolah Akan Terima 2 Jenis Tunjangan Sebelum Lebaran? Simak Penjelasannya

Rabu, 27 Maret 2024 - 20:52 WIB

Pengumuman Penting dari Kemdikbud, Harap Bersiap Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 28 Maret Besok, Jangan Terlewat!

Rabu, 27 Maret 2024 - 12:00 WIB

Segera Cek Saldo, THR Guru PNS dan PPPK Siap Dicairkan 28 Maret untuk Daerah Berikut

Rabu, 27 Maret 2024 - 09:32 WIB

Update, Rincian Kebutuhan PPPK Guru 2024 Jabatan Fungsional Ahli Pertama di Semua Instansi Lengkap!

Selasa, 26 Maret 2024 - 11:19 WIB

5 Hari Lagi! Kemenag Salurkan Tunjangan bagi Guru Sesuai PP No.14/2024 Tanpa Perantara

Selasa, 26 Maret 2024 - 11:11 WIB

Kabar Gembira, Tunjangan Sertifikasi Triwulan 1 Tahun 2024 Berpotensi  Lebih Cepat Cair!

Berita Terbaru