P2G Mempertanyakan Adanya Tes Calistung Masuk SD Selama Belasan Tahun yang Sebelumnya Telah Dihapus

- Editor

Sabtu, 15 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dengan adanya regulasi yang sudah jelas, seharusnya Kemendikbudristek dan Dinas Pendidikan memiliki kewenangan yang penuh untuk melakukan pengawasan, monitoring serta evaluasi tergadap sekolah-sekolah yang masih melakukan praktek calistung tersebut. Akan tetapi, pengawasan tersebut hingga saat ini justru tidak pernah dilakukan sehingga membuat pelanggaran terhadap adanya tes calistung untuk masuk Sekolah Dasar semakin menjamur dimana-mana.

Sangat disayangkan ketika Kemendikbud yang seharusnya memiliki kewenangan untuk mengawasi justru memilih untuk membiarkan hal tersebut yang berakibat pada munculnya transisi yang kurang menyenangkan dari PAUD ke SD yang dialami oleh anak-anak di Indonesia. Praktek calistung sebagai salah satu syarat masuk SD tentunya memberikan dampak yang tidak baik terhadap perkembangan mental anak-anak. Terlebih lagi hal tersebut tumbuh di daerah manapun dan seperti sudah tidak mampu dikendalikan lagi.

Lebih parah lagi, Dinas Pendidikan yang sudah mengetahui hal tersebut sejak lama justru membiarkan fenomena tersebut terus ada di tengah masyarakat. Untuk itu, P2G menghimbau agar Kemendikbudristek mulai saat ini bisa melakukan monitoring dan pengawasan secara rutin terkait dengan pelaksanaan regulasi tersebut. Sekolah Dasar yang masih melakukan praktek calistung harus diberikan sanksi dan harus diumumkan agar bisa memberikan efek jera.

Dengan adanya peraturan pelarangan tes calistung masuk SD yang sudah ada sejak tahun 2010 hingga saat ini, tentunya bisa menjadi salah satu pondasi yang kuat bagi Kemendikbudristek untuk secara tegas memberikan sanksi pada sekolah yang masih melakukan pelanggaran. Dengan demikian, regulasi yang sudah tertulis jelas tersebut tidak lemah dan tidak hanya sekedar tertulis diatas kertas tanpa adanya sanksi dan impelementasi. Dengan adanya peraturan yang sama saat ini, diharapkan pemerintah bisa lebih tegas dalam mengimplementasikannya, tidak seperti tahun-tahun sebelumnya.

Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link ini atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!

Untuk update informasi terbaru mengenai guru dan pendidikan simak selengkapnya di Naikpangkat.com. Mari bergabung di Grup Telegram “NaikPangkat.Com – Portal Media Online”, cara klik link https://t.me/naikpangkatdotcom kemudian join.

(RAW)

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 1,572 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis