P2G Mempertanyakan Adanya Tes Calistung Masuk SD Selama Belasan Tahun yang Sebelumnya Telah Dihapus

- Editor

Sabtu, 15 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Adanya regulasi baru mengenai penghapusan tes calistung sebagai salah satu syarat masuk SD/MI disebut bukanlah sebuah kebijakan baru. Menurut Satriawan Salim selaku Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru atau P2G, regulasi ini justru sudah ada sejak Kemendikbud masih dipimpin oleh M. Nuh pada tahun 2010 lalu. Hanya saja, banyak Sekolah Dasar yang tidak mematuhi kebijakan tersebut.

Permendikbud yang Berisi Tentang Larangan Tes Calistung

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 pasal 69 ayat 5 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, larangan adanya tes calistung masuk SD sudah ada dan tertulis dengan jelas. Dalam regulasi tersebut secara jelas dan tegas terdapat pelarangan adanya tes membaca, menulis dan berhitung sebagai syarat masuk Sekolah Dasar. Salim pun menambahkan, bahwa regulasi tersebut masih berlanjut hingga periode Mendikbud Muhadjir Effendi, dalam Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018.

Dalam peraturan tersebut, tes membaca, menulis dan berhitung dan tes serupa dalam bentuk apapun dilarang dilakukan sebagai salah satu persyaratan untuk masuk Sekolah Dasar. Bahkan, hingga era Mendikbudristek Nadiem Makarim di tahun 2021 telah ada peraturan yang sama, tertuang dalam Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 pasal 30 ayat 3 tentang PPDB. Hal ini merupakan salah satu bukti bahwa semenjak dulu pemerintah sudah berupaya menghapus adanya tes calistung untuk masuk SD, namun selalu gagal dalam mengimplementasikan peraturan tersebut.

Mengapa Fenomena Calistung Sebagai Syarat Masuk SD Masih Ada?

Dengan adanya peraturan pelarangan tes calistung masuk SD yang sudah ada bahkan semenjak tahun 2010, perlu dipertanyakan mengapa fenomena tersebut justru terus ada dan menjamur hingga saat ini. Menurut Satriawan, salah satu penyebabnya adalah kurangnya pengawasan dari dinas pendidikan dan Kemendikbudristek terhadap sekolah-sekolah tersebut selama ini.

Halaman Selanjutnya

Dengan adanya regulasi yang sudah jelas

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 1,571 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis