P2G menyoroti kejadian pembatalan penempatan guru P1 yang berjumlah 3.043 guru. Pembatalan penempatan guru P1 telah diumumkan oleh Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, RIset dan Teknologi pada 1 Maret 2023 lalu.
Pembatalan pengangkatan ini terjadi pasca dilangsungkannya verifikasi ulang pada masa sanggah. Mendengar hal tersebut Kepala Bidang Advokasi P2G, Iman Zanatul Haeri menyatakan kekecewaannya akibat pembatalan tersebut.
Sebab dampak yang ditimbulkan mencakup ribuan guru yang notabene merupakan pelamar yang masuk prioritas satu. Padahal hari saat ini kebutuhan ASN bidang pendidikan khususnya guru di Indonesia mencapai 1,3 juta guru ASN sampai 2024.
Mengutip dari lama kompas.com “Pemerintah terkesan setengah hati dalam merekrut guru PPPK. Terbukti rendahnyaa capaian penerimaan guru PPPK saat ini mencapai 300 ribuan dalam kurun waktu 2021 hingga 2023 ini. Hal itu tidak sejalan dengan janji Kemendikbud yang menjanjikan pengkatan hingga 1 juta guru,” ujar Kepala Bidang Advokasi P2G.
Adanya pembatalan penempatan guru P1 yang jumlahnya lebih dari tiga ribuan orang tersebut menjadikan nasib guru semakin tidak jelas. Padahal yang seharusnya status ASN sesuai dengan UU Nomor 5 Tahun 2014.
Menurut Kepala Bidang Advokasi P2G berpendapat bahwa kejadian tersebut merupaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Panselnas. Secara lebih rinci Panselnas telah melanggara Pasal 2 UU ASN terkait regulasi manajemen ASN.
Pasal 2 UU ASN mengatur terkait pelaksanaan manajemen ASN yang berasas kepastian hukum, profesionalitas efektif dan efisien, keadilan, nondiskriminatif, kesetaraan serta kesejahteraan.
Fakta dilapangan bahwa hingga tahun 2023 ini guru yang lulus seleksi PPPK hingga mendapatkan formasi hari ini hanya berjumlah 293.860 orang saja. Sisanya yang sebanyak 193.954 guru yang sebenarnya sudah lulus passing grade masih belum mendapatkan formasi dari daerah.
Iman mengklaim bahwa usulan formasi dari pemerintah daerah tahun 2022 kemarin baru mencakup 40,9 persen yang jumlahnya 319.618. Padahal jumlah guru yang dibutuhkan untuk menjabat sebagai ASN kategori PPPK sebanyak 781.844 formasi.
Dari sekian banyak jumlah yang telah disebutkan diatas hanya ada 127.186 guru pelamara prioritas 1 (P1) atau eks tenaga honorer kategori 2, guru honorer negeri dan lulus PPG yang ditempatkan kedalam formasi.
Halaman Selanjutnya
P2G: Panselnas tidak profesional
Halaman : 1 2 Selanjutnya