P1 Tidak Mendapat Formasi dan Penempatan Tidak Sesuai, Berikut Penjelasan BKN

- Editor

Jumat, 4 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Perlu diketahui juga oleh teman – teman calon pendaftar pppk, terkait P1 tidak mendapat formasi dan penempatan yang tidak sesuai, berikut ini merupakan prioritas penerimaan ASN yang di utamakan pemerintah kali ini.

4 Prioritas Rekrutmen ASN

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) memaparkan arah kebijakan pengadaan Aparatur Sipil Negara atau rekrutmen ASN 2022.

Sebagai informasi, sesuai Surat Edaran Menteri PANRB nomor B/1161/M.SM.01.00/2021 tanggal 27 Juli 2021 dan nomor B/1551/S.SM.01.00/ 2021 tanggal 21 Oktober 2021, pengadaan ASN Tahun 2022 dilakukan hanya untuk PPPK.

“Karena PNS ini masih kita kaji terus, berapa kita butuhnya dalam jangka panjang,” kata Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni, dalam pemaparan yang disiarkan langsung pada Kamis (27/10/2022).

“Insyaallah di 2023, setelah kita coba kaji ulang nanti akan ketemu kebutuhannya kemudian PNS tentu akan kita rekrut kembali sesuai dengan prioritasnya,”  jelas dia.

Alex Denni menjelaskan, terdapat 4 arah kebijakan pengadaan ASN Tahun 2022. Pertama, pandemi Covid-19 dan penyederharnaan birokrasi.

Perubahan pada kerja birokrasi melalui teknologi informasi secara masif akan mengubah kebutuhan ASN dari segi jumlah maupun kualitas.

Kedua, berfokus pada pelayanan dasar (guru dan tenaga kesehatan). Sisa formasi kebutuhan guru yang belum terpenuhi akan dibuka kembali untuk diusulkan oleh Pemerintah Dareah, demikian paparan Alex Denni.

“Karena itu, fokus dari rekrutmen kita pada 2022 ini adalah pelayanan dasar dulu, yang memang dibutuhkan oleh masyarakat. Dalam konteks ini adalah guru, dan tenaga kesehatan,” jelasnya.

Selanjutnya, adalah keberpihakan pada Eks THK-II. “Kita juga masih punya PR menyelesaikan kawan-kawan honorer THK II, karena ini fokus rekrutmennya, harus memberikan prioritas kepada THK II ini. Tentu sistem rekrutmennya kita perbaiki,” ungkap Alex Denni.

Keempat, adalah gaji dan tunjangan. Kebutuhan ASN diusulkan oleh Instansi Pusat dan Daerah dengan memperhartikan kemampuan pembayaran gaji dan tunjangan sesuai peraturan perundang-undangan. Adapun catatan, gaji dan tunjangan PPPK diatur dalam Perpres 98 Tahun 2020.

“Gaji dan tunjangannya diusulkan oleh instansi dan daerah. Kita usahakan bahwa, untuk pelayanan dasar ini dipenuhi anggarannya,” terang Alex Denni.

 

Demikian penjelasan terkait P1 tidak mendapat formasi dan penempatan tidak sesuai, semoga penjelasan terkait P1 tidak mendapat formasi dan penempatan tidak sesuai tadi bermanfaat untuk teman – teman guru seperjuangan semua.

Jalan perjuangan yang kita pilih mungkin sepi dari sorak sorai, tapi percayalah jalan yang kita pilih ramai akan doa, keihklasan, dan ridho tuhan yang maha Esa.

Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link ini atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!

 

Silahkan dibagikan kepada guru-guru di seluruh Indonesia.

Tingkatkan literasi guru dengan join channel telegram:

https://t.me/naikpangkatdotcom

 

 

 

(gapamOP)

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 106 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis