Outsourcing di Lingkungan Pemerintahan

- Editor

Minggu, 2 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

..

Kemudian untuk instansi atau lembaga saat Peraturan Pemerintah tersebut telah dikeluarkan dan masih memiliki tenaga bantu atau juga disebut tenaga honorer maka akan diberikan waktu 5 tahun untuk menyelesaikan hal tersebut. Dengan demikian hal tersebut akan sampai 2023 mendatang.

Menurut Yusuf, jika dilihat dari kronologi tersebut maka pemerintah telah memberikan waktu 5 tahun untuk PPK dan juga instansi untuk menyelesaikan pegawai yang di luar PNS dan PPPK tersebut.

Pemerintah pusat juga telah mengingatkan kepada semua instansi bahwa pada tahun 2023 tenaga honorer tersebut akan dihapus sehingga instansi tersebut diharapkan untuk dapat menyelesaikan segala permasalahan mengenai tenaga honorer tersebut.

KemenPAN RB juga telah memberikan surat kepada semua instansi tersebut. Instansi diminta untuk melakukan pendataan terkait tenaga honorer atau pegawai Non ASN. Hal tersebut termasuk sumber gaji, dan juga urutan pejabat.

Kemudian hal tersebut akan dilakukan seleksi untuk dapat menjadi PPPK. Oleh sebab itu pada saat sekarang ini instansi pemerintahan akan melakukan pendaatan pegawai honorer atau pegawai non ASN tersebut sedangkan untuk pengangkatan menjadi PPPK tersebut tetap harus melalui seleksi.

Demikian informasi mengenai Outsourcing di Lingkungan Pemerintahan

 e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI 

Ingin dibantu mendaftar member e-Guri.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

 

 

(yud / law)

 

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 63 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis