Outsourcing di Lingkungan Pemerintahan

- Editor

Minggu, 2 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

..

Kemudian untuk instansi atau lembaga saat Peraturan Pemerintah tersebut telah dikeluarkan dan masih memiliki tenaga bantu atau juga disebut tenaga honorer maka akan diberikan waktu 5 tahun untuk menyelesaikan hal tersebut. Dengan demikian hal tersebut akan sampai 2023 mendatang.

Menurut Yusuf, jika dilihat dari kronologi tersebut maka pemerintah telah memberikan waktu 5 tahun untuk PPK dan juga instansi untuk menyelesaikan pegawai yang di luar PNS dan PPPK tersebut.

Pemerintah pusat juga telah mengingatkan kepada semua instansi bahwa pada tahun 2023 tenaga honorer tersebut akan dihapus sehingga instansi tersebut diharapkan untuk dapat menyelesaikan segala permasalahan mengenai tenaga honorer tersebut.

KemenPAN RB juga telah memberikan surat kepada semua instansi tersebut. Instansi diminta untuk melakukan pendataan terkait tenaga honorer atau pegawai Non ASN. Hal tersebut termasuk sumber gaji, dan juga urutan pejabat.

Kemudian hal tersebut akan dilakukan seleksi untuk dapat menjadi PPPK. Oleh sebab itu pada saat sekarang ini instansi pemerintahan akan melakukan pendaatan pegawai honorer atau pegawai non ASN tersebut sedangkan untuk pengangkatan menjadi PPPK tersebut tetap harus melalui seleksi.

Demikian informasi mengenai Outsourcing di Lingkungan Pemerintahan

 e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI 

Ingin dibantu mendaftar member e-Guri.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

 

 

(yud / law)

 

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 80 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis