Outsourcing di Lingkungan Pemerintahan

- Editor

Minggu, 2 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

..

Kemudian untuk instansi atau lembaga saat Peraturan Pemerintah tersebut telah dikeluarkan dan masih memiliki tenaga bantu atau juga disebut tenaga honorer maka akan diberikan waktu 5 tahun untuk menyelesaikan hal tersebut. Dengan demikian hal tersebut akan sampai 2023 mendatang.

Menurut Yusuf, jika dilihat dari kronologi tersebut maka pemerintah telah memberikan waktu 5 tahun untuk PPK dan juga instansi untuk menyelesaikan pegawai yang di luar PNS dan PPPK tersebut.

Pemerintah pusat juga telah mengingatkan kepada semua instansi bahwa pada tahun 2023 tenaga honorer tersebut akan dihapus sehingga instansi tersebut diharapkan untuk dapat menyelesaikan segala permasalahan mengenai tenaga honorer tersebut.

KemenPAN RB juga telah memberikan surat kepada semua instansi tersebut. Instansi diminta untuk melakukan pendataan terkait tenaga honorer atau pegawai Non ASN. Hal tersebut termasuk sumber gaji, dan juga urutan pejabat.

Kemudian hal tersebut akan dilakukan seleksi untuk dapat menjadi PPPK. Oleh sebab itu pada saat sekarang ini instansi pemerintahan akan melakukan pendaatan pegawai honorer atau pegawai non ASN tersebut sedangkan untuk pengangkatan menjadi PPPK tersebut tetap harus melalui seleksi.

Demikian informasi mengenai Outsourcing di Lingkungan Pemerintahan

 e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI 

Ingin dibantu mendaftar member e-Guri.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

 

 

(yud / law)

 

Berita Terkait

Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!
Menjelang Pencairan TPG Tw 3, Tampilan Info GTK Anda ada Yang Berubah? Ini Penjelasannya
10 Kode Proses Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan  Tahun 2024, Cek Info GTK Anda!
Wajib Simak, Ini Ketentuan dan Tautan Lapor Diri PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3
Resmi Telah Dibuka PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3, Cek Akun SIMPKB Anda Sekarang!
Telah Berlaku Aturan Baru Seragam Dinas ASN bagi PNS Maupun PPPK Tahun 2024
Ini Pelamar Prioritas PPPK Guru 2024 yang Diangkat Tanpa Tes! Cek Nama Anda
Cara Meningkatkan Kolaborasi Guru dan Siswa untuk Peningkatan Literasi dan Numerasi
Berita ini 57 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 23 September 2024 - 11:47 WIB

Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!

Jumat, 20 September 2024 - 11:25 WIB

Menjelang Pencairan TPG Tw 3, Tampilan Info GTK Anda ada Yang Berubah? Ini Penjelasannya

Jumat, 20 September 2024 - 10:37 WIB

10 Kode Proses Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan  Tahun 2024, Cek Info GTK Anda!

Kamis, 19 September 2024 - 11:58 WIB

Wajib Simak, Ini Ketentuan dan Tautan Lapor Diri PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3

Kamis, 19 September 2024 - 11:23 WIB

Resmi Telah Dibuka PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3, Cek Akun SIMPKB Anda Sekarang!

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis