Outsourcing di Lingkungan Pemerintahan

- Editor

Minggu, 2 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

..

Kemudian untuk instansi atau lembaga saat Peraturan Pemerintah tersebut telah dikeluarkan dan masih memiliki tenaga bantu atau juga disebut tenaga honorer maka akan diberikan waktu 5 tahun untuk menyelesaikan hal tersebut. Dengan demikian hal tersebut akan sampai 2023 mendatang.

Menurut Yusuf, jika dilihat dari kronologi tersebut maka pemerintah telah memberikan waktu 5 tahun untuk PPK dan juga instansi untuk menyelesaikan pegawai yang di luar PNS dan PPPK tersebut.

Pemerintah pusat juga telah mengingatkan kepada semua instansi bahwa pada tahun 2023 tenaga honorer tersebut akan dihapus sehingga instansi tersebut diharapkan untuk dapat menyelesaikan segala permasalahan mengenai tenaga honorer tersebut.

KemenPAN RB juga telah memberikan surat kepada semua instansi tersebut. Instansi diminta untuk melakukan pendataan terkait tenaga honorer atau pegawai Non ASN. Hal tersebut termasuk sumber gaji, dan juga urutan pejabat.

Kemudian hal tersebut akan dilakukan seleksi untuk dapat menjadi PPPK. Oleh sebab itu pada saat sekarang ini instansi pemerintahan akan melakukan pendaatan pegawai honorer atau pegawai non ASN tersebut sedangkan untuk pengangkatan menjadi PPPK tersebut tetap harus melalui seleksi.

Demikian informasi mengenai Outsourcing di Lingkungan Pemerintahan

 e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI 

Ingin dibantu mendaftar member e-Guri.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

 

 

(yud / law)

 

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 75 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis