Fenomena mahalnya seragam sekolah telah dikeluhkan oleh para orang tua atau wali siswa. Pasalnya, sekolah menjual pakaian seragam kepada orang tua atau wali siswa dengan harga yang tidak murah.
Aturan Kedikbudristek Tentang Pengadaan Seragam Sekolah
Menurut Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Pasal 12, dijelaskan bahwa pengadaan pakaian seragam sekolah menjadi tanggung jawab orang tua atau wali peserta didik.
Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, sekolah dan masyarakat diperbolehkan membantu pengadaan seragam sekolah tersebut, dengan memprioritaskan peserta didik yang kurang mampu secara ekonomi.
Ditegaskan pula pada Pasal 13 bahwa sekolah tidak boleh mewajibkan dan atau membebankan orang tua atau wali peserta didik untuk membeli pakaian seragam sekolah baru pada setiap kenaikan kelas dan atau saat penerimaan peserta didik baru.
Dari pasal 12 dan pasal 13 tersebut tentunya sudah sangat jelas bahwa sekolah tidak seharusnya memperjual belikan pakaian seragam sekolah dengan harga yang fantastis, apalagi mewajibkan hingga memaksa orang tua atau wali siswa untuk membeli seragam baru.
Regulasi Tidak Terealisasi dengan Baik
Regulasi-regulasi dari Kemdikbudristek selalu menjadi pedoman untuk membuat surat edaran (SE) setiap menjelang penerimaan peserta didik baru. Namun sangat disayangkan sebab SE yang beredar tidak dibarengi dengan pengawasan Dinas Pendidikan yang ketat.
Setiap tahun ajaran baru, sekolah akan memperjual belikan seragam sekolah baru kepada para siswanya. Tak hanya itu, harga yang diberikan cenderung lebih mahal dari harga pasaran.
Mahalnya seragam sekolah tersebut dikeluhkan oleh orang tua atau wali peserta didik, salah satunya di Kabupaten Banyuwangi. Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Cabang Banyuwangi menyebutkan bahwa tidak adanya patokan resmi terkait harga seragam.
“Kemarin ada laporan soal keluhan harga seragam SMA saat tahun ajaran baru. Saat kita konfirmasi ke dinas, memang untuk harga seragam tidak ada patokan resmi dan itu menjadi wewenang sekolah masing-masing,” ungkap Ficky Septalinda, Ketua Komisi IV DPRD Banyuwangi.
Ini berarti harga seragam yang diperjualbelikan di sekolah menjadi wewenang sekolah masing-masing. Ada yang menjual dengan harga pasaran namun ada juga yang menjualnya dengan harga selangit.
Halaman selanjutnya
Halaman : 1 2 Selanjutnya