Optimalisasi Peran Guru Penggerak Dalam Merdeka Belajar

- Editor

Rabu, 2 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Resmi Dibuka Hari Ini! Konfirmasi Kesediaan Calon Mahasiswa PPG Dalam Jabatan

Resmi Dibuka Hari Ini! Konfirmasi Kesediaan Calon Mahasiswa PPG Dalam Jabatan

Salah satu program unggulan yang sangat dibanggakan oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi adalah program guru penggerak. Hal itu dibuktikan dengan masuknya program guru penggerak kedalam kebijakan merdeka belajar.

Dilansir dari laman detikedu (17/9/2022), Nadiem Makarim selaku menteri Kemendikbudristek mengungkapkan program kebanggaannya tersebut dalam pemaparannya di New York University (NYU) pada September lalu. Ia mengungkapkan bahwa tujuan dari adanya guru penggerak adalah untuk menciptakan pemimpin pembelajaran yang berpusat pada murid. Dari program guru penggerak, guru akan diajarkan mengenai kepemimpinan hingga management.

Agar menjadi bagian dari guru penggerak, guru wajib mengikuti pendidikan selama kurang lebih enam bulan. Nantinya peserta yang lolos program guru penggerak akan mendapatkan beberapa keuntungan, salah satu yang terpenting adalah mendapatkan sertifikat guru penggerak.

Kemendikbud Ristek menanggalkan target jumlah guru penggerak yang harus dicapai hingga akhir tahun 2024 yakni 405 ribu. Upaya tersebut dibarengi dengan pengadaan program guru penggerak yang akan terus bergulir setiap tahunnya.

Guru penggerak memiliki urgensi yang sangat penting dalam menggerakkan ekosistem pendidikan Indonesia. Itulah sebabnya Nadiem ingin peran guru penggerak harus dioptimalisasi agar dapat mewujudkan perubahan bagi sistem pendidikan. Salah satunya adalah dengan memberikan kesempatan bagi guru penggerak untuk menjadi kepala sekolah. Hal itu seperti yang telah diungkapkannya pada saat berdialog dengan guru penggerak dan calon guru penggerak di SMPN 02 Sanggau.

“Guru Penggerak tidak akan bermakna besar bagi daerah jika para kepala daerah tidak mengangkat mereka menjadi kepala sekolah atau pengawas”, ungkap Nadiem saat berdialog bersama guru penggerak dan calon penggerak di SMPN 02 Sanggau. Hal itu juga disampaikan secara langsung kepada kepala daerah Sanggau.

Ungkapan dari Menteri Kemendikbud Ristek tersebut berdasar dari Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah. Di sana pemerintah menegaskan bahwa jalur kepemimpinan pendidikan ke depan salah satunya adalah jalur penggerak.

Optimalisasi peran guru penggerak juga relevan dengan Permendikbud Ristek nomor 26 tahun 2022 yang menyatakan bahwa sertifikat guru penggerak juga digunakan untuk pemenuhan syarat sebagai kepala sekolah, pengawas sekolah, dan atau penugasan lain di bidang pendidikan.

Di sela – sela dialognya, Nadiem Makarim juga menghimbau kepada kepala daerah untuk memberikan dukungan dan dorongan dalam pengimplementasian Permendikbud Ristek tersebut. Ia juga menambahkan agar lulusan program guru penggerak harus diprioritaskan perannya baik sebagai kepala sekolah maupun pengawas.

Mengutip kompas (26/10/2022), Nadiem juga memberikan motivasi saat sesi dialognya sedang berlangsung dengan para guru penggerak dan calon guru penggerak.

“Guru penggerak jika tidak maju di lapangan, cita – cita merdeka belajar tidak akan tercapai, karena anda adalah garda terdepannya. Anda adalah tempat curhatan bagi semua guru, tempat konsultasi untuk semua yang berkaitan dengan perubahan”, Ujar Menteri Kemendikbud Ristek.

Di akhir, Menteri Nadiem juga memberikan perasaan optimis bahwa dengan mengoptimalisasi peran guru penggerak di bidang pendidikan, cita – cita merdeka belajar dapat terwujud.

Halaman Selanjutnya

Kemendikbud Ristek menanggalkan target jumlah guru penggerak

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 52 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis