Optimalisasi Peran Guru Penggerak Dalam Merdeka Belajar

- Editor

Rabu, 2 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Resmi Dibuka Hari Ini! Konfirmasi Kesediaan Calon Mahasiswa PPG Dalam Jabatan

Resmi Dibuka Hari Ini! Konfirmasi Kesediaan Calon Mahasiswa PPG Dalam Jabatan

Salah satu program unggulan yang sangat dibanggakan oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi adalah program guru penggerak. Hal itu dibuktikan dengan masuknya program guru penggerak kedalam kebijakan merdeka belajar.

Dilansir dari laman detikedu (17/9/2022), Nadiem Makarim selaku menteri Kemendikbudristek mengungkapkan program kebanggaannya tersebut dalam pemaparannya di New York University (NYU) pada September lalu. Ia mengungkapkan bahwa tujuan dari adanya guru penggerak adalah untuk menciptakan pemimpin pembelajaran yang berpusat pada murid. Dari program guru penggerak, guru akan diajarkan mengenai kepemimpinan hingga management.

Agar menjadi bagian dari guru penggerak, guru wajib mengikuti pendidikan selama kurang lebih enam bulan. Nantinya peserta yang lolos program guru penggerak akan mendapatkan beberapa keuntungan, salah satu yang terpenting adalah mendapatkan sertifikat guru penggerak.

Kemendikbud Ristek menanggalkan target jumlah guru penggerak yang harus dicapai hingga akhir tahun 2024 yakni 405 ribu. Upaya tersebut dibarengi dengan pengadaan program guru penggerak yang akan terus bergulir setiap tahunnya.

Guru penggerak memiliki urgensi yang sangat penting dalam menggerakkan ekosistem pendidikan Indonesia. Itulah sebabnya Nadiem ingin peran guru penggerak harus dioptimalisasi agar dapat mewujudkan perubahan bagi sistem pendidikan. Salah satunya adalah dengan memberikan kesempatan bagi guru penggerak untuk menjadi kepala sekolah. Hal itu seperti yang telah diungkapkannya pada saat berdialog dengan guru penggerak dan calon guru penggerak di SMPN 02 Sanggau.

“Guru Penggerak tidak akan bermakna besar bagi daerah jika para kepala daerah tidak mengangkat mereka menjadi kepala sekolah atau pengawas”, ungkap Nadiem saat berdialog bersama guru penggerak dan calon penggerak di SMPN 02 Sanggau. Hal itu juga disampaikan secara langsung kepada kepala daerah Sanggau.

Ungkapan dari Menteri Kemendikbud Ristek tersebut berdasar dari Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah. Di sana pemerintah menegaskan bahwa jalur kepemimpinan pendidikan ke depan salah satunya adalah jalur penggerak.

Optimalisasi peran guru penggerak juga relevan dengan Permendikbud Ristek nomor 26 tahun 2022 yang menyatakan bahwa sertifikat guru penggerak juga digunakan untuk pemenuhan syarat sebagai kepala sekolah, pengawas sekolah, dan atau penugasan lain di bidang pendidikan.

Di sela – sela dialognya, Nadiem Makarim juga menghimbau kepada kepala daerah untuk memberikan dukungan dan dorongan dalam pengimplementasian Permendikbud Ristek tersebut. Ia juga menambahkan agar lulusan program guru penggerak harus diprioritaskan perannya baik sebagai kepala sekolah maupun pengawas.

Mengutip kompas (26/10/2022), Nadiem juga memberikan motivasi saat sesi dialognya sedang berlangsung dengan para guru penggerak dan calon guru penggerak.

“Guru penggerak jika tidak maju di lapangan, cita – cita merdeka belajar tidak akan tercapai, karena anda adalah garda terdepannya. Anda adalah tempat curhatan bagi semua guru, tempat konsultasi untuk semua yang berkaitan dengan perubahan”, Ujar Menteri Kemendikbud Ristek.

Di akhir, Menteri Nadiem juga memberikan perasaan optimis bahwa dengan mengoptimalisasi peran guru penggerak di bidang pendidikan, cita – cita merdeka belajar dapat terwujud.

Halaman Selanjutnya

Kemendikbud Ristek menanggalkan target jumlah guru penggerak

Berita Terkait

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024
Keterangan Kemenkeu Tentang Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan TPG dan Tamsil untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 11:07 WIB

Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Rabu, 24 April 2024 - 11:42 WIB

Keterangan Kemenkeu Tentang Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan TPG dan Tamsil untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Rabu, 24 April 2024 - 11:00 WIB

Guru Sertifikasi Mendapatkan Kabar gembira, Tunjangan Sertifikasi Triwulan 1 Sudah Mulai Pencairan Update 24 April

Berita Terbaru