NUPTK bagi guru merupakan sebuah hal yang sudah tidak asing bagi para guru senior yang sudah menjadi PNS ataupun belum menjadi PNS.
Dikarenakan mereka sudah memahami dan merasakan dampak dari apa itu NUPTK baik pengertian, fungsi dan manfaat NUPTK bagi guru.
Mungkin bagi guru-guru baru baik itu PNS baru ataupun guru honorer baru mengajar yang rata-rata adalah teman-teman alumni mahasiswa yang baru saja lulus fresh graduate masih belum paham apa itu NUPTK.
Untuk menambah wawasan dan pengetahuan teman-teman guru semua, disini akan dijelaskan terikait pengertian, fungsi, dan manfaat NUPTK bagi guru.
Pengertian NUPTK
Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) merupakan Nomor Induk bagi seorang Guru atau Tenaga Kependidikan (GTK).
Sebagai mana tertuang dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2018.
NUPTK diberikan kepada seluruh GTK baik PNS maupun Non-PNS yang memenuhi persyaratan dan ketentuan.
Sesuai dengan surat Direktur Jenderal GTK sebagai Nomor Identitas yang resmi untuk keperluan identifikasi.
Dalam berbagai pelaksanaan program dan kegiatan yang berkaitan dengan pendidikan dalam rangka peningkatan mutu guru dan tenaga kependidikan.
NUPTK terdiri dari 16 angka yang bersifat unik dan tetap. NUPTK yang dimiliki seorang GTK tidak akan berubah.
Meskipun yang bersangkutan telah berpindah tempat mengajar, perubahan riwayat status kepegawaian dan atau terjadi perubahan data lainnya.
Secara garis besar NUPTK merupakan nomor yang dimliki oleh guru atau tenaga kependidikan (GTK) sebagai nomor identitas atau tanda sebagai salah satu bagian dari tenaga pendidik di Indonesia.
Berikutnya adalah fungsi dari NUPTK bagi guru atau tenaga kependidikan (GTK).
Fungsi NUPTK
- Berpartisipasi dalam proses / mekanisme pengumpulan data nasional untuk membantu pemerintah dalam proses dan pelaksanaan perencanaan berbagai program peningkatan kesejahteraan bagi para pendidik.
- Memperoleh nomor identifikasi secara resmi sehingga dapat berpartisipasi secara resmi dan nasional dalam berbagai program / kegiatan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat / daerah.
Secara Rinci Fungsi NUPTK bagi Guru PNS dan Non PNS
Guru PNS
Bisa mengikuti program sertifikasi guru, memperoleh tunjangan tambahan bagi guru, dan bisa mengikuti uji kompetensi guru atau UKG.
Guru Non PNS
Agar bisa memperoleh tunjangan, sebagai syarat memperoleh tunjangan fungsional , dan bisa mengikuti UKG.
Untuk selanjutnya yakni manfaat dari NUPTK bagi guru baik guru PNS ataupun guru Non PNS.
Manfaat NUPTK
Berpeluang Mendapatkan Aneka Tunjangan
NUPTK yang terdaftar pada aplikasi dapodik menjadi dasar pemberian segala jenis tunjangan.
Seperti tunjangan khusus bagi guru honorer yang bertugas di daerah khusus, subsidi gaji melalui program Bantuan Subsidi Upah (BSU), tunjangan profesi guru bukan PNS, dan tunjangan fungsional.
Keempat jenis tunjangan bisa guru honorer terima jika NUPTK beserta data lainnya sudah tercatat di aplikasi dapodik.
Bisa Mengikuti PPG Guru Dalam Jabatan
Salah satu syarat seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan adalah terdaftar pada aplikasi Data Pokok Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Dan salah satu syarat penting yang harus ada pada dapodik adalah NUPTK yang dimiliki oleh guru.
Yang nantinya digunakan untuk melakukan pendaftaran program PPG Dalam Jabatan melalui aplikasi SIM PKB.
Berpeluang Lolos Menjadi Guru ASN PPPK
Mengutip website resmi Kemendikbudristek, pada mekanisme seleksi PPPK, guru yang berhak untuk mendaftar seleksi PPPK tahun 2021 adalah:
- Guru honorer yang terdaftar di Dapodik baik mengajar di sekolah negeri maupun swasta.
- Guru yang memiliki sertifikat pendidik.
- Guru honorer K2 yang pernah terdaftar di Dapodik ataupun Database BKN.
Dari point pertama bisa kita cermati, bahwasannya dapodik merupakan data pokok pendidik yang di dalamnya terdapat NUPTK sebagai bagian penting dari data yang harus ada pada kelengkapan administrasi guru.
Terima Gaji dari Dana BOS
Dalam kebijakan merdeka belajar episode sudah diatur maksimal 50 persen dari dana BOS dapat digunakan untuk membayar gaji guru honorer.
Sebelumnya, pembayaran gaji guru honorer diambil dari total dana BOS dengan porsi maksimal 15 persen untuk guru honorer yang mengajar di sekolah negeri dan 30 persen untuk guru honorer di sekolah swasta.
Tercatat di Info GTK
Ini sangat berguna ketika rekan guru hononer mengajukan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa NUPTK merupakan syarat administratif untuk mengikuti program PPG Dalam Jabatan.
Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 Selanjutnya