NUPTK Bagi Guru. Pengertian, Fungsi, dan Manfaat

- Editor

Minggu, 28 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NUPTK bagi guru merupakan sebuah hal yang sudah tidak asing bagi para guru senior yang sudah menjadi PNS ataupun belum menjadi PNS.

Dikarenakan mereka sudah memahami dan merasakan dampak dari apa itu NUPTK baik pengertian, fungsi dan manfaat NUPTK bagi guru.

Mungkin bagi guru-guru baru baik itu PNS baru ataupun guru honorer baru mengajar yang rata-rata adalah teman-teman alumni mahasiswa yang baru saja lulus fresh graduate masih belum paham apa itu NUPTK.

Untuk menambah wawasan dan pengetahuan teman-teman guru semua, disini akan dijelaskan terikait pengertian, fungsi, dan manfaat NUPTK bagi guru.

Pengertian NUPTK

Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) merupakan Nomor Induk bagi seorang Guru atau Tenaga Kependidikan (GTK).

Sebagai mana tertuang dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2018.

NUPTK diberikan kepada seluruh GTK baik PNS maupun Non-PNS yang memenuhi persyaratan dan ketentuan.

Sesuai dengan surat Direktur Jenderal GTK sebagai Nomor Identitas yang resmi untuk keperluan identifikasi.

Dalam berbagai pelaksanaan program dan kegiatan yang berkaitan dengan pendidikan dalam rangka peningkatan mutu guru dan tenaga kependidikan.

NUPTK terdiri dari 16 angka yang bersifat unik dan tetap. NUPTK yang dimiliki seorang GTK tidak akan berubah.

Meskipun yang bersangkutan telah berpindah tempat mengajar, perubahan riwayat status kepegawaian dan atau terjadi perubahan data lainnya.

Secara garis besar NUPTK merupakan nomor yang dimliki oleh guru atau tenaga kependidikan (GTK) sebagai nomor identitas atau tanda sebagai salah satu bagian dari tenaga pendidik di Indonesia.

Berikutnya adalah fungsi dari NUPTK bagi guru atau tenaga kependidikan (GTK).

 

Fungsi NUPTK

  1. Berpartisipasi dalam proses / mekanisme pengumpulan data nasional untuk membantu pemerintah dalam proses dan pelaksanaan perencanaan berbagai program peningkatan kesejahteraan bagi para pendidik.
  2. Memperoleh nomor identifikasi secara resmi sehingga dapat berpartisipasi secara resmi dan nasional dalam berbagai program / kegiatan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat / daerah.

 

Secara Rinci Fungsi NUPTK bagi Guru PNS dan Non PNS 

Guru PNS

Bisa mengikuti program sertifikasi guru, memperoleh tunjangan tambahan bagi guru, dan bisa mengikuti uji kompetensi guru atau UKG.

Guru Non PNS

Agar bisa memperoleh tunjangan, sebagai syarat memperoleh tunjangan fungsional , dan bisa mengikuti UKG.

 

Untuk selanjutnya yakni manfaat dari NUPTK bagi guru baik guru PNS ataupun guru Non PNS.

Manfaat NUPTK

Berpeluang Mendapatkan Aneka Tunjangan

NUPTK yang terdaftar pada aplikasi dapodik menjadi dasar pemberian segala jenis tunjangan.

Seperti tunjangan khusus bagi guru honorer yang bertugas di daerah khusus, subsidi gaji melalui program Bantuan Subsidi Upah (BSU), tunjangan profesi guru bukan PNS, dan tunjangan fungsional.

Keempat jenis tunjangan bisa guru honorer terima jika NUPTK beserta data lainnya sudah tercatat di aplikasi dapodik.

Bisa Mengikuti PPG Guru Dalam Jabatan

Salah satu syarat seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan adalah terdaftar pada aplikasi Data Pokok Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Dan salah satu syarat penting yang harus ada pada dapodik adalah NUPTK yang dimiliki oleh guru.

Yang nantinya digunakan untuk melakukan pendaftaran program PPG Dalam Jabatan melalui aplikasi SIM PKB.

Berpeluang Lolos Menjadi Guru ASN PPPK

Mengutip website resmi Kemendikbudristek, pada mekanisme seleksi PPPK, guru yang berhak untuk mendaftar seleksi PPPK tahun 2021 adalah:

  1. Guru honorer yang terdaftar di Dapodik baik mengajar di sekolah negeri maupun swasta.
  2. Guru yang memiliki sertifikat pendidik.
  3. Guru honorer K2 yang pernah terdaftar di Dapodik ataupun Database BKN.

Dari point pertama bisa kita cermati, bahwasannya dapodik merupakan data pokok pendidik yang di dalamnya terdapat NUPTK sebagai bagian penting dari data yang harus ada pada kelengkapan administrasi guru.

Terima Gaji dari Dana BOS

Dalam kebijakan merdeka belajar episode sudah diatur maksimal 50 persen dari dana BOS dapat digunakan untuk membayar gaji guru honorer.

Sebelumnya, pembayaran gaji guru honorer diambil dari total dana BOS dengan porsi maksimal 15 persen untuk guru honorer yang mengajar di sekolah negeri dan 30 persen untuk guru honorer di sekolah swasta.

Tercatat di Info GTK

Ini sangat berguna ketika rekan guru hononer mengajukan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).

Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa NUPTK merupakan syarat administratif untuk mengikuti program PPG Dalam Jabatan.

 

Halaman Selanjutnya

Meningkatkan kompetensi…

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 2,076 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis