Prioritas Pertama PPPK 2022 – Sesuai dengan jadwal yang telah rilis oleh Pemerintah, seleksi PPPK 2022 akan dibuka pada tanggal 25 Oktober 2022, atau akan dibuka besok.
Untuk pelamar PPPK 2022 pada jabatan fungsional guru akan dibagi menjadi beberapa kategori, yaitu 3 kategori prioritas, yaitu prioritas pertama, kedua dan ketiga serta satu kategori pelamar umum.
Bagi pelamar yang masuk dalam kategori pelamar prioritas pertama PPPK 2022 yaitu untuk guru yang telah lulus passing grade, dengan berurutan Thk2, honorer negeri, PPG lalu honorer swasta.
Lalu untuk prioritas kedua dan ketiga akan digabungkan dengan mengikuti seleksi kesesuaian observasi dan verifikasi.
Jika masih terdapat formasi yang perlu diisi, maka akan diberikan kesempatan kepala para peserta pelamar kategori umum dengan melaksanakan CAT-UNBK.
Murut Nunuk Suryani, selaku pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi menyebut wahaw terdapat 193.954 guru yang telah melampaui passing grade atau memenuhi nilai ambang batas pada seleksi tahun 2021.
Beliau juga menyampaikan bahwa guru yang telah lulus passing grade di tahun 2021 tidak semuanya dapa diangkat sebagai PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) di tahun 2022.
“Tidak seluruh guru yang lulus PG (passing grade) tahun 2021 akan dapat diangkat tahun ini karena memang masih ada sisa sekitar 17 persen yang belum mendapatkan penempatan yang dikarenakan banyak sebab,” Ujar Nunuk saat webinar di Jakarta.
Apabila melihat data yang ada di Kemendikbud ristek, masih ada sekitar 17% atau sekitar 32.902 guru yang telah lulus passing grade pada tahun 2021 namun belum mendapatkan formasi penempatan.
Terdapat sisa sekitar 69% atau 134.022 guru siap diangkat pada tahun ini. 14% atau 27.030 Guru sudah memperoleh penempatan namun belum mendapatkan kuota formasi pada tahun 2022, maka diharapkan dapat diangkat pada 2023.
Alasan bahwa tidak semua guru yang telah lulus passing grade di tahun 2021, disampaikan oleh Plt Ditjen GTK Kemdikbud, Nunuk Suryani salah satu penyebabnya adalah adanya masalah kelebihan jumlah guru yang ada di setiap sekolah.
Contoh kasus mengenai kelebihan guru honorer yang terjadi di SDN 6 Kodo Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Pada sekolah tersebut, mempunyai kebutuhan guru kelas sebanyak 6 orang. Guru ASN yang tersedia hanya 4 orang, seharusnya hanya membutuhkan 2- 4 guru lagi, namun justru terdapat guru non-ASN berjumlah 21 orang, sehingga ada kelebihan 19 guru di sekolah tersebut.
“Yang seperti ini akan kami beri alternatif di sekolah lain di Kota Bima. Namun jika di Kota Bima sekolah lain semuanya sudah terpenuhi, maka inilah yang belum bisa diangkat tahun ini,” katanya Nunuk.
Jika kasus ini terjadi hampir terjadi di semua sekolah, terdapat solusi lain yang ditawarkan bagi guru yang telah lulus passing grade, atau memenuhi nilai ambang batas.
Halaman selanjutnya
Yaitu salah satu solusinya adalah…
Halaman : 1 2 Selanjutnya