Batal Penghapusan Massal! Non-ASN Siapkan Diri Untuk Tes CASN!

- Editor

Jumat, 17 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Maya Sakuntala, ST., MSi/Guru SMK SMTI Yogyakarta

Maya Sakuntala, ST., MSi/Guru SMK SMTI Yogyakarta

Batal penghapusan tenaga kerja Non-ASN?

Usai geger pemerintah akan menghapus tenaga Non-ASN atau honorer pada November 2023. Pada tanggal 14 maret 2023, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dalam situs menpan.go.id mengunggah surat edaran terbaru. Berisikan terkait persiapan pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023. Isi surat edaran tersebut melegakan tenaga Non-ASN yang sejak tahun 2022 tersebar kabar pemerintah bakal memberhentikan massal tenaga Non-ASN.

Bermula dari terbitnya surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.B/185/M.SM.02/03/2022 yang berisikan tentang status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Dalam surat edaran itu menyebutkan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dalam rangka penataan SDM Aparatur telah mengatur ASN, yang menyebutkan:
a. Pasal 6 berbunyi Pegawai ASN terdiri atas: a. PNS dan b.PPPK
b. Pasal 8 berbunyi Pegawai ASN berkedudukan sebagai unsur aparatur negara.
Lalu pada poin ke enam memerintahkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian pada huruf b, yaitu menghapuskan jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan instansi masing-masing dan tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN.

Namun, pada februari 2023 kemarin Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas, menyatakan bahwa Presiden Jokowi mengharapkan adanya pemilihan keputusan terbaik atau jalan tengah untuk tenaga honorer. Dengan kata lain, kemungkinan kecil bahkan tidak ada untuk pemberhentian massal tenaga Non-ASN dikarenakan pemerintah tak bisa mengelak terutama dalam sektor pendidikan dan kesehatan tenaga honorer sangat membantu pada pelayanan publik. 

Halaman Selanjutnya 

Opsi Pemerintah…

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 124 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis