Tenaga Honorer K2 Bisa Jadi CPNS 2023? Simak Penjelasannya!

- Editor

Rabu, 15 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdapat informasi mengenai pengangkatan tenaga honorer K2 menjadi PNS, PPPK, atau ASN banyak disebarluaskan sebab diketahuii bahwa dari pemerintah baru mencari solusi mengenai permasalahan tenaga honorer 2023.

Telah dikatakan bahwa tenaga honorer akan diselesaikan sebelum bulan November 2023, yang bahkan berbagai  pihak mulai dari pemerintah pusat, Kementerian PANRB, BKN, dan lain lain baru mencari opsi yang terbaik dalam permasalahan tersebut. Maka simak tenaga honorer K2 ini.

Yang dimana rencananya pegawai yang berstatus honorer akan segera dihapuskan dari instansi pemerintah mulai dari tahun 2023 ini.

Kebijakan tersebut sebagaimana sudah tertuang ke dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 tahun 2005 mengenai Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS).

Telah diatur ke dalam pasal 8 mengenai pegawai pemerintah secara jells sudah dilarang untuk merekrut tenaga honorer.

Sebab dari pemrintah nantinya hanya akan mengakui ASN dengan dua status saja yakni lewat seleski CPNS dan PPPK.

Sehingga dari pihak pemerintah CPNS 2023 akan diprioritaskan untuk tenaga honorer K2 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.

Hal tersebut juga termasuk ke dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 mengenai manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PP manajemen PPPK.

Sudah tertera diatur ke dalam pasal 96 mengenai pegawai pemerintah dilarang untuk mengangkat pegawai non PNS atau tenaga honorer untuk mengisi salah satu jabatan dari ASN.

Permasalahan mengenai tenaga honorer masih menjadi perbincangan yang sangat hangat sebab jumlah tenaga honorer di semua instansi sudah mencapai jumlah 2,3 juta tenaga honorer.

Tetapi tenaga honorer kategori II atau K2 untuk bisa menjadi CPNS 2023 tapi tentu saja terdapat kriteria persyaratan yang harus dipenuhi sebelumnya.

Kebijakan mengenai tenaga honorer K2 bisa menjadi CPNS 2023 ini sebenarnya sudah digagas pada masa mendiang Menteri PANRB Tjahjo Kumolo.

Dikutip dari laman resmi Menpan RB, Tjahjo Kumolo memerintahkan agar para pejabat Pembina kepegawaian instansi pemerintah agar menentukan status kepegawaian pegawai non ASN paling lambat pada tanggal 28 November 2023.

Halaman Selanjutnya

Mengenai keputusan tersebut sudah tertuang

Berita Terkait

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Berita ini 1,096 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:57 WIB

Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Berita Terbaru