Nasib Tunjangan Sertifikasi Guru Usai Penerapan Kurikulum Merdeka Di Tahun 2023, Apakah Tetap Dapat?

- Editor

Sabtu, 17 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabar Baik Dari Kemenkeu Terkait Tunjangan Sertifikasi Guru dan Tamsil Tahun 2023

Pada tahun 2023 nanti, Kemenkeu telah menyiapkan tunjangan sertifikasi guru dan tamsil untuk guru sesuai dengan apa yang tercantum pada UU APBN Tahun 2023.

Dengan demikian maka kesejahteraan guru di tahun 2023 terkait adanya tiga tunjangan tersebut membuat sejumlah guru berbahagia.

Hal tersebut penting diketahui karena terkait nasib tunjangan sertifikasi guru atau Tunjangan Profesi Guru dan tunjangan lainnya untuk tahun 2023 ke depan.

Tiga jenis tunjangan tersebut nyatanya sudah dikunci dan dialokasikan oleh Kemenkeu untuk kesejahteraan guru di tahun 2023 nanti pada Undangan-undang Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) tahun 2023.

Rincian tiga tunjangan guru tersebut sudah ada di dalam Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik. Sehingga bagi guru yang akan mendapatkan tunjangan tersebut patut berbahagia.

Selain pada Undangan-undang APBN tahun 2023, dana alokasi anggaran untuk kesejahteraan guru juga tercantum dalam Buku II Nota Keuangan APBN 2023.

Seperti diketahui bahwa sebelumnya DPR RI telah menyetujui Rancangan Undang-Undang APBN di tahun 2023 dalam Rapat Paripurna yang diselenggarakan pada bulan September lalu.

Adapun tiga jenis tunjangan yang telah disiapkan Kemenkeu untuk kesejahteraan guru adalah sebagai berikut:

1. Anggaran tunjangan sertifikasi guru atau TPG ASN Daerah

Bagi guru ASN Daerah yang telah sertifikasi, di tahun 2023 akan tetap mendapatkan tunjangan profesi atau TPG. Sehingga tidak perlu khawatir terkait isu penghapusan tunjangan sertifikasi yang pernah ramai diperbincangkan.

2. Anggaran tunjangan khusus guru (TKG) yang diperuntukkan kepada guru ASN Daerah di daerah khusus

Bagi guru ASN Daerah yang bertugas di daerah khusus seperti 3T, akan mendapatkan tunjangan khusus guru atau TKG dari pemerintah.

3. Anggaran tambahan penghasilan (Tamsil) guru ASN Daerah

Bagi guru ASN Daerah yang belum memiliki sertifikat pendidik atau sertifikasi, di tahun 2023 masih akan mendapatkan tambahan penghasilan (Tamsil) dari pemerintah.

Demikian artikel mengenai Nasib Tunjangan Sertifikasi Guru Usai Penerapan Kurikulum Merdeka Di Tahun 2023. Semoga bermanfaat.

(smo/smo)

Anda Seorang Guru?

Ingin Mendapatkan Pelatihan Reguler (32 JP) Bersertifikat Tiap Bulannya?

dan VIP Seminar Nasional Setiap Bulan?

Ayo Daftar Member Semesteran e-Guru.id (6 Bulan) ! Sekarang Juga!

KLIK DISINI UNTUK MENDAFTAR!

Berita Terkait

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Berita ini 112 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:57 WIB

Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Berita Terbaru