Nasib Tunjangan Sertifikasi Guru Usai Penerapan Kurikulum Merdeka Di Tahun 2023, Apakah Tetap Dapat?

- Editor

Sabtu, 17 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdapat info penting untuk semua guru jenjang pendidikan baik PAUD, SD, SMP, SMA, maupun SMK. Terkait nasib tunjangan sertifikasi guru di tahun 2023 mendatang, setelah sekolah menerapkan Kurikulum Merdeka tahun 2023.

Hal tersebut juga banyak ditanyakan oleh para guru yang merasa kesulitasn untuk memenuhi 24JP apabila menerapkan Kurikulum Merdeka.

Seperti diketahui bahwasanya untuk struktur Kurikulum Merdeka dengan Kurikulum 2013 berbeda.

Dari pengurangan jam mengajar guru ini dialihkan ke project yang akan menambahkan JP guru, walaupun tatap muka mengajar berkurang.

Tentunya hal tersebut akan berpengaruh pada aturan 24 jam guru sertifikasi, seperti diketahui bahwasanya untuk guru sertifikasi wajib 24JP untuk dapat dikatakan valid di Info GTK nya.

Begitupun juga dengan tamsil, untuk beberapa Daerah menerapkan syarat wajib 24 jam untuk bisa mendapatkan tamsil.

Di samping itu, berdasarkan Kebijakan Kurikulum untuk Membantu Pemulihan Pembelajaran yang diterbitkan oleh Kemdikbud Ristek.

Di dalam isi kebijakan tersebut dijelaskan mengenai implikasi perubahan dan mitigasinya.

Untuk jam mengajar dan tunjangan profesi guru dijelaskan bahwasanya jam mengajar mapel-mapel kelompok umum alokasi beban mengajarnya tetap.

Diberikan beban tambahan mengajar bagi guru yang beban mengajarnya kurang seperti menjadi koordinator projek penguatan Profil Pelajar Pancasila.

Selain itu, juga dijelaskan mengenai linieritas mata pelajaran, yaitu disusun linieritas mapel yang selaras dengan struktur Kurikulum Prototipe, misalkan untuk mapel informatika dapat diampu oleh guru yang mempunyai latar belakang MIPA atau Informatika.

Hal tersebut menyebabkan banyak mata pelajaran untuk tatap mukanya dipangkas di Kurikulum Merdeka.

Seperti halnya pada alokasi waktu mata pelajaran SMA kelas XI, untuk mata pelajaran Agama Islam dan Budi Pekerti yang awalnya 3JP menjadi 2.

Begitupun dengan mata pelajaran lain yang turut berubah seperti Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris, dan Seni Rupa.

Jika hal tersebut merupakan perubahan di jenjang SMA, di jenjang SMP pun juga mengalami perubahan, untuk mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti, Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris, dan lain sebagainya.

Kemudian pada kapasitas guru dan ssekolah untuk menerjemahkan menjadi Kurikulum Sekolah dan Pembelajaran, yaitu diberikan pelatihan dan juga pendampingan kepada komite pembelajaran guru, pengawas, dan kepala sekolah.

Serta menyediakan platform teknologi untuk guru belajar dan berbagi.

Yang tidak kalah penting yaitu Kemdikbud juga turut menjelaskan mengenai jam mengajar dan tunjangan profesi guru.

Bahwasanya perubahan struktur mata pelajaran tidak merugikan guru dan semua guru yang berhak mendapatkan TPG ketika menggunakan K13 akan tetap mendapatkan hak tersebut.

Halaman Selanjutnya

Kabar Baik Dari Kemenkeu Terkait Tunjangan Sertifikasi Guru dan Tamsil Tahun 2023

Berita Terkait

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Berita ini 135 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis