Nasib Tunjangan Profesi Guru Berubah Karena Kurikulum Baru

- Editor

Selasa, 26 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Informasi tentang kurikulum merdeka belajar dan tunjangan profesi guru merupakan hal yang perlu dipahami. Perlu diketahui bahwa kurikulum merdeka belajar memiliki struktur yang sangat berbeda dengan kurikulum 2013.

Bagi guru yang sudah terakreditasi, terutama untuk sekolah yang memiliki kurikulum merdeka belajar, perlu diketahui isu-isu yang terkait dengan praktik pengurangan jam pelajaran.

Kurikulum merdeka belajar memiliki struktur yang lebih sederhana. Ada karakteristik di setiap jenjang yang perlu dipahami. Salah satu contohnya pada jenjang SD, IPA dan IPS sudah tidak terpisah lagi.

Namun sudah digabung menjadi satu mata pelajaran bernama IPAS. Padahal pada kurikulum 2013, mata pelajaran tersebut yaitu IPA dan mata pelajaran IPS dibedakan atau dipisah. Adapun kepanjangan dari mata pelajaran IPAS ini sendiri adalah Ilmu Pengetahuan Alam dan Sosial.

Kemudian jika membahas struktur jam pelajaran juga memiliki perbedaan tersebdiri yang dapat diketahui dari kurikulum merdeka belajar ini. Salah satu contoh dari perbedaan tersebut adalah pada jenjang SMA, pengurangan jam pada setiap mata pelajaran memang terjadi.

Sebab, apabila jumlah mengajar berkurang per pekannya, otomatis akan berakibat pada beban kerja guru yang tidak memenuhi standar 24 jam per pekannya. Jika di Kurikulum 13 guru memiliki beban kerja 24 jam per pekan, otomatis pada sistem pengurangan jam pada Kurikulum Merdeka jam kerja pada Mapel tertentu juga akan turut berkurang.

Ini akan memengaruhi informasi GTK yang tidak valid dan pada akhirnya akan mencegah guru menerima tunjangan sertifikasi guru atau tunjangan profesi guru (TPG).

Halaman Selanjutnya

tunjangan profesi guru pada penerapan Kurikulum Merdeka Belajar

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 122 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis