Nasib Tunjangan Profesi Guru Berubah Karena Kurikulum Baru

- Editor

Selasa, 26 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Informasi tentang kurikulum merdeka belajar dan tunjangan profesi guru merupakan hal yang perlu dipahami. Perlu diketahui bahwa kurikulum merdeka belajar memiliki struktur yang sangat berbeda dengan kurikulum 2013.

Bagi guru yang sudah terakreditasi, terutama untuk sekolah yang memiliki kurikulum merdeka belajar, perlu diketahui isu-isu yang terkait dengan praktik pengurangan jam pelajaran.

Kurikulum merdeka belajar memiliki struktur yang lebih sederhana. Ada karakteristik di setiap jenjang yang perlu dipahami. Salah satu contohnya pada jenjang SD, IPA dan IPS sudah tidak terpisah lagi.

Namun sudah digabung menjadi satu mata pelajaran bernama IPAS. Padahal pada kurikulum 2013, mata pelajaran tersebut yaitu IPA dan mata pelajaran IPS dibedakan atau dipisah. Adapun kepanjangan dari mata pelajaran IPAS ini sendiri adalah Ilmu Pengetahuan Alam dan Sosial.

Kemudian jika membahas struktur jam pelajaran juga memiliki perbedaan tersebdiri yang dapat diketahui dari kurikulum merdeka belajar ini. Salah satu contoh dari perbedaan tersebut adalah pada jenjang SMA, pengurangan jam pada setiap mata pelajaran memang terjadi.

Sebab, apabila jumlah mengajar berkurang per pekannya, otomatis akan berakibat pada beban kerja guru yang tidak memenuhi standar 24 jam per pekannya. Jika di Kurikulum 13 guru memiliki beban kerja 24 jam per pekan, otomatis pada sistem pengurangan jam pada Kurikulum Merdeka jam kerja pada Mapel tertentu juga akan turut berkurang.

Ini akan memengaruhi informasi GTK yang tidak valid dan pada akhirnya akan mencegah guru menerima tunjangan sertifikasi guru atau tunjangan profesi guru (TPG).

Halaman Selanjutnya

tunjangan profesi guru pada penerapan Kurikulum Merdeka Belajar

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 116 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis