Nasib Tunjangan Profesi Guru Berubah Karena Kurikulum Baru

- Editor

Selasa, 26 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

..

Oleh karena itu, Hal tersebut juga memungkinkan akan berpengaruh pada tamsil atau tambahan penghasilan guru. karena pada beberapa daerah, guru harus memenuhi beban kerja 24 jam per pekan untuk nantinya bisa mendapatkan tamsil.

Kemudian terkait tunjangan profesi guru pada penerapan Kurikulum Merdeka Belajar ini telah disampaikan Kemdikbud melalui hasil pemaparannya Kemdikbud telah menjelaskan dalam salah satu pemaparannya mengenai jam mengajar dan tunjangan profesi guru telah disampaikan bahwa adanya perubahan struktur mata pelajaran pada Kurikulum Merdeka Belajar tidak merugikan guru.

Selain itu, dinyatakan bahwa semua guru yang memenuhi syarat untuk mendapatkan tunjangan profesional ketika kurikulum 2013 diterapkan akan tetap memenuhi syarat untuk itu Oleh karena itu, guru tidak perlu khawatir dengan hak-haknya, karena mereka akan menerima hak-haknya meskipun mereka menerapkan kurikulum merdeka belajar ini.

Bahkan pada pemaparan yang lain terkait implikasi jam mengajar guru, juga tertulis sebagai berikut pada poin 1: Guru yang telah menerima tunjangan profesi akan tetap menerima tunjangan jika ada implikasi pengurangan jam mengajar sebagai implikasi penerapan kurikulum prototipe.

Pada saat memang masih disebut sebagai kurikulum prototipe, namun sekarang telah resmi berganti menjadi Kurikulum Merdeka Belajar.

Oleh karena itu harap diperhatikan  bahwa adanya pengurangan jam tidak berpengaruh terhadap hak untuk memperoleh tunjangan Pasalnya, pernyataan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi itu  telah disampaikan ke pemerintah daerah dan dibagikan kepada para guru Selanjutnya pada poin 2 dijelaskan jika peraturan terkait poin 1, telah disiapkan dalam bentuk keputusan kementerian pendidikan.

Halaman Selanjutnya

Nasib sekolah yang bukan Sekolah Penggerak

Berita Terkait

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024
Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?
Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024
Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!
Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Berita ini 100 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 30 April 2024 - 10:32 WIB

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024

Selasa, 30 April 2024 - 09:53 WIB

Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?

Senin, 29 April 2024 - 11:43 WIB

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024

Senin, 29 April 2024 - 11:02 WIB

Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Berita Terbaru