Nasib Tenaga Honorer Tahun 2023 : Wajib Melalui Tahap Ini Agar Diangkat PNS, Anda Prioritas Mana?

- Editor

Jumat, 13 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Informasi penting untuk seluruh guru tenaga honorer terkait kategori yang bisa diangkat menjadi PNS tanpa melalui RUU ASN di tahun 2023.

Akhirnya Kementerian PANRB telah memastikan agar tenaga honorer kategori tertentu bisa diangkat menjadi PNS di tahun 2023 tanpa menunggu RUU ASN selesai disahkan oleh DPR.

Seperti kita ketahui bahwa berdasarkan RUU ASN dijelaskan bahwa terdapat tenaga honorer yang akan diangkat menjadi PNS tanpa tes.

Pada RUU ASN tersebut, dalam Pasal 131A telah dijelaskan bahwa tenaga honorer, pegawai tetap non PNS, tenaga kontrak, hingga pegawai tidak tetap harus diangkat menjadi PNS jika telah bekerja terus-menerus.

Selain itu, tenaga honorer yang bisa diangkat menjadi PNS tersebut apabila telah diangkat melalui Surat Keterangan (SK) yang dikeluarkan sampai tanggal 15 Januari 2014.

Adapun beberapa ketentuan lainnya yang perlu dipenuhi oleh tenaga honorer agar bisa diangkat langsung menjadi PNS tanpa tes adalah harus tetap dilakukan seleksi administrasi dan validasi data SK pengangkatan terlebih dahulu.

Lalu seperti apa cara tenaga honorer agar bisa diangkat menjadi PNS tanpa RUU ASN di tahun 2023?

Sebelumnya Kementerian PANRB telah menyampaikan adanya rencana pengadaan ASN di tahun 2023 melalui dua jalur seleksi.

Dua jalur pengadaan ASN di tahun 2023 tersebut terdiri atas seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Pemerintah sudah memutuskan untuk melakukan rekrutmen CPNS dan PPPK pada tahun 2023,” ucap Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas di Jakarta pada akhir tahun 2022 lalu.

Perlu tenaga honorer ketahui, pada pengadaan ASN tahun 2023 melalui CPNS dan PPPK terdapat empat arah kebijakan yang akan dilaksanakan.

Halaman Selanjutnya

Berdasarkan pada arah kebijakan tersebut, ternyata terdapat

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis